Anggota Komisi Hukum dan HAM bertanggung jawab dalam mengawasi dan memantau pelaksanaan hukum dan hak asasi manusia di masyarakat.
Tugas utama meliputi melakukan pengawasan terhadap pembuatan dan pelaksanaan kebijakan hukum, serta memberikan rekomendasi dan saran kepada pemerintah terkait peningkatan perlindungan hak asasi manusia.
Selain itu, anggota komisi ini juga berperan dalam mengadvokasi dan mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam memperjuangkan perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum yang adil.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan sebagai anggota Komisi Hukum dan HAM adalah seseorang yang memiliki pengetahuan yang luas dan komprehensif tentang hukum dan hak asasi manusia serta memiliki integritas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya sebagai pembela keadilan.
Peran seorang anggota Komisi Hukum dan HAM juga membutuhkan kemampuan analisis yang tajam, kepekaan sosial yang tinggi, serta kemampuan berkomunikasi dan bernegosiasi yang baik untuk mewakili dan melindungi hak-hak masyarakat.
Jika kamu adalah seorang yang tidak memiliki minat dan komitmen yang kuat terhadap perlindungan hak asasi manusia dan tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang hukum, maka kamu tidak cocok untuk menjadi anggota Komisi Hukum dan HAM.
Miskonsepsi tentang Anggota Komisi Hukum dan HAM adalah bahwa mereka memiliki kekuasaan yang absolut dalam mengubah sistem hukum dan melindungi hak asasi manusia secara langsung. Namun, realitanya adalah mereka harus bekerja dalam kerangka institusi yang kompleks dan terbatas oleh kebijakan dan prosedur.
Terdapat perbedaan antara Anggota Komisi Hukum dan HAM dengan aktivis hak asasi manusia. Salah satu perbedaannya adalah Anggota Komisi Hukum dan HAM bekerja di dalam lembaga negara dan bertanggung jawab dalam proses legislasi, sedangkan aktivis memiliki kebebasan untuk melakukan kampanye dan advokasi di luar institusi formal.
Salah satu miskonsepsi lainnya adalah bahwa Anggota Komisi Hukum dan HAM langsung dapat menyelesaikan semua permasalahan hukum dan pelanggaran HAM. Namun, mereka sebenarnya memiliki keterbatasan dalam melakukan intervensi dan sering kali harus bekerja dengan institusi lain, seperti kepolisian atau kejaksaan, untuk menindaklanjuti pelanggaran hukum atau HAM.