Seorang auditor internal perpajakan bertanggung jawab untuk menguji dan mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan.
Tugas utamanya meliputi pemeriksaan dan analisis dokumen perpajakan, seperti laporan pajak, faktur, dan dokumen transaksi lainnya, untuk memastikan ketepatan penghitungan dan pelaporan pajak.
Selain itu, auditor internal perpajakan juga harus membuat rekomendasi perbaikan dan memberikan saran kepada manajemen mengenai kebijakan dan prosedur pajak yang dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan.
Seorang yang cocok untuk tipe pekerjaan Auditor Internal Perpajakan adalah seorang yang detail-oriented, memiliki pengetahuan mendalam dalam peraturan perpajakan, serta memiliki kemampuan analisis yang baik dalam mengidentifikasi potensi risiko dan pelanggaran perpajakan.
Ketelitian dan kejelian dalam menganalisis dokumen dan data perpajakan menjadi kualitas penting yang dimiliki seorang auditor internal perpajakan.
Jika kamu tidak memiliki kemampuan analisis yang kuat, tidak teliti dalam menjalankan tugas, dan tidak memiliki pengetahuan yang memadai dalam perpajakan, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan sebagai auditor internal perpajakan.
Miskonsepsi tentang profesi Auditor Internal Perpajakan adalah bahwa mereka hanya bertugas memeriksa ketaatan perusahaan terhadap aturan perpajakan, padahal sebenarnya mereka juga bertanggung jawab untuk memberikan saran dan rekomendasi agar perusahaan dapat mengoptimalkan manfaat dari kebijakan perpajakan yang ada.
Ekspektasi umum terhadap Auditor Internal Perpajakan adalah bahwa mereka akan menemukan pelanggaran perpajakan yang signifikan, namun realitanya adalah mereka juga terlibat dalam penilaian risiko perusahaan secara keseluruhan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.
Perbedaan dengan profesi yang mirip seperti Akuntan Publik adalah bahwa Auditor Internal Perpajakan bekerja di dalam perusahaan untuk mengevaluasi dan meningkatkan sistem pengendalian internal terkait perpajakan, sedangkan Akuntan Publik bekerja sebagai pengecek independen dari luar perusahaan untuk memberikan laporan keuangan yang akurat dan independen.