Pekerjaan sebagai auditor keselamatan kapal melibatkan pemeriksaan dan evaluasi terhadap sistem dan prosedur keselamatan kapal.
Tugas utama meliputi melakukan inspeksi fisik terhadap kapal, mengidentifikasi potensi risiko keamanan, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar keselamatan.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan penyusunan laporan hasil audit dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem keselamatan kapal.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Auditor Keselamatan Kapal adalah seorang yang memiliki pengetahuan yang mendalam dalam hal keselamatan maritim, mampu menganalisis data dengan teliti, dan memiliki kepekaan terhadap risiko potensial.
Selain itu, seorang auditor keselamatan kapal juga perlu memiliki kemampuan komunikasi yang baik, dapat bekerja secara mandiri, dan memiliki integritas yang tinggi untuk menjalankan tugasnya dengan objektivitas dan profesionalisme.
Jika kamu tidak memiliki ketelitian yang tinggi, kurang teliti dalam pengelolaan dokumen, serta tidak mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan sebagai auditor keselamatan kapal.
Miskonsepsi tentang profesi Auditor Keselamatan Kapal adalah bahwa mereka hanya berfungsi untuk melakukan pemeriksaan rutin dan memberikan sertifikat keamanan kepada kapal. Padahal, tugas mereka melibatkan penelitian menyeluruh, pengujian kepatuhan, analisis risiko, dan investigasi insiden kecelakaan.
Ekspektasi umum terhadap Auditor Keselamatan Kapal adalah mereka akan dapat mencegah semua kecelakaan laut dan menghindari penyimpangan dari standar keselamatan. Namun, realitasnya adalah mereka bertugas untuk mengidentifikasi dan mengurangi risiko kecelakaan seoptimal mungkin, tanpa bisa sepenuhnya menghilangkan kemungkinan insiden.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti Inspektur Kapal, adalah bahwa Auditor Keselamatan Kapal bertugas untuk memastikan kepatuhan kapal terhadap standar internasional dan nasional yang relevan. Sementara itu, Inspektur Kapal bertanggung jawab atas pemeriksaan teknis, kualitas, dan kecukupan fasilitas kapal.