Sebagai auditor pemerintahan, tugas utama adalah melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap keuangan dan operasional lembaga pemerintah.
Hal ini meliputi melakukan audit terhadap laporan keuangan, mengidentifikasi risiko, serta mengevaluasi kepatuhan terhadap peraturan dan prosedur yang berlaku.
Selain itu, auditor pemerintahan juga bertugas memberikan rekomendasi dan saran untuk perbaikan agar lembaga pemerintah dapat lebih efektif, efisien, dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program.
Seorang yang cocok untuk pekerjaan sebagai Auditor Pemerintahan adalah seseorang yang memiliki keahlian analisis data yang kuat, kemampuan dalam membuat laporan yang akurat, dan keterampilan dalam melakukan audit yang rinci dan detil.
Dalam pekerjaan ini juga diperlukan integritas yang tinggi, kemampuan pemecahan masalah yang baik, dan kesadaran yang tinggi terhadap kebijakan dan regulasi pemerintah.
Orang yang tidak cocok dengan pekerjaan sebagai auditor pemerintahan adalah mereka yang tidak memiliki ketelitian dalam mengamati dan menganalisis data keuangan, kurang mampu melakukan penelitian mendalam, dan tidak memiliki kepekaan terhadap ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan pemerintahan.
Miskonsepsi tentang Auditor Pemerintahan adalah bahwa mereka hanya bertugas menyusun laporan keuangan, padahal sebenarnya mereka juga melakukan pengawasan terhadap efektivitas penggunaan anggaran dan kepatuhan terhadap peraturan.
Ekspektasi tentang Auditor Pemerintahan adalah mereka bisa menemukan segala jenis korupsi, sementara realitanya mereka tidak selalu menemukan tindakan yang melanggar hukum.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti Akuntan Publik, adalah bahwa Auditor Pemerintahan lebih fokus pada pengawasan keuangan dan kepatuhan terhadap hukum di sektor publik, sedangkan Akuntan Publik lebih fokus pada pemberian jasa dalam hal laporan keuangan di sektor swasta.