Seorang Hakim Pengadilan Agama bertugas untuk memutuskan perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga dan perkawinan dalam lingkup agama.
Tugas utamanya meliputi mendengarkan kasus-kasus perceraian, waris, nafkah, dan sengketa lainnya yang diajukan oleh masyarakat yang ingin mencari keadilan sesuai dengan hukum agama Islam.
Selain itu, seorang Hakim Pengadilan Agama juga berkewajiban untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa dan menjaga keadilan serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum agama yang berlaku.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Hakim Pengadilan Agama adalah orang yang memiliki integritas tinggi, pemahaman mendalam tentang hukum Islam, dan kemampuan analisis yang kuat untuk mengambil keputusan yang adil dan berkeadilan.
Selain itu, seorang kandidat yang ideal juga harus memiliki komitmen untuk menjalankan tugas dengan objektivitas dan kebijaksanaan, serta memiliki kepekaan sosial dan empati terhadap situasi dan masalah yang dihadapi oleh masyarakat yang melibatkan hukum agama.
Jika kamu tidak memiliki ketegasan dalam mengambil keputusan, tidak objektif, dan kurang adil, kemungkinan kamu tidak cocok menjadi hakim pengadilan agama.
Miskonsepsi tentang profesi Hakim Pengadilan Agama adalah bahwa mereka hanya menangani masalah pernikahan dan perceraian. Namun, kenyataannya, mereka juga mengurus sengketa harta warisan, wasiat, dan perkara lain yang berkaitan dengan agama Islam.
Ekspektasi yang salah tentang Hakim Pengadilan Agama adalah mereka hanya memberikan putusan berdasarkan pemahaman agama saja. Padahal, mereka juga harus mematuhi hukum positif yang berlaku dan mempertimbangkan aspek-aspek keadilan dan kepentingan masyarakat.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti Hakim di pengadilan umum, adalah bahwa Hakim Pengadilan Agama memiliki keahlian dan pengetahuan khusus dalam hukum Islam. Mereka juga harus dapat memahami dan menjawab tuntutan masyarakat yang beragam dalam konteks agama Islam.