Pekerjaan sebagai Hakim Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Agama melibatkan penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum dan peradilan.
Tugas utamanya adalah memeriksa, mendengarkan, dan memutuskan perkara yang masuk ke pengadilan dengan berdasarkan hukum yang berlaku.
Selain itu, hakim juga bertugas untuk memimpin jalannya persidangan, memberikan keputusan yang adil dan objektif, serta menjamin perlakuan yang sama bagi semua pihak yang terlibat dalam persidangan.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Hakim Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Agama adalah seorang yang memiliki pengetahuan yang luas dalam hukum, integritas yang tinggi, dan kemampuan analisis yang kuat, akan cocok dengan pekerjaan Hakim Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Agama.
Sebagai seorang hakim, seseorang juga harus memiliki kualitas kepemimpinan yang baik, objektivitas yang tinggi, dan kemampuan untuk membuat keputusan yang adil dan bijaksana.
Jika kamu tidak memiliki kemampuan analitis yang baik, kurang sabar dalam menghadapi berbagai macam kasus, serta tidak mampu berpikir objektif dan adil, maka kamu akan tidak cocok menjadi seorang hakim pengadilan tinggi atau pengadilan agama.
Miskonsepsi tentang profesi Hakim Pengadilan Tinggi adalah bahwa mereka hanya duduk di kursi dan memberikan putusan tanpa melakukan penelitian mendalam. Namun, kenyataannya, hakim ini harus menyelidiki bukti, menganalisis argumen, dan mempertimbangkan hukum yang relevan sebelum membuat keputusan yang tepat.
Miskonsepsi tentang profesi Hakim Pengadilan Agama adalah bahwa mereka hanya mengurus kasus-kasus perkawinan atau perceraian saja. Namun, dalam realitanya, hakim ini juga menangani kasus-kasus perdata yang berkaitan dengan hukum keluarga, harta waris, dan sengketa agama lainnya.
Perbedaan utama dengan profesi yang mirip, seperti pengacara, adalah bahwa pengacara bekerja untuk kepentingan klien mereka, sementara hakim bertugas menjaga keadilan dan memberikan putusan yang berdasarkan pada hukum yang berlaku, tanpa memihak salah satu pihak. Hakim juga harus menjunjung tinggi etika dan netralitas dalam setiap persidangan.