Pekerjaan di bidang hukum internasional dan diplomatik melibatkan penelitian, analisis, dan penerapan hukum internasional dalam konteks hubungan diplomatik antara negara-negara.
Tugas utama meliputi mempelajari perjanjian internasional, mempersiapkan laporan hukum, dan memberikan saran hukum kepada pemerintah atau organisasi internasional.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan negosiasi dan mediasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam konflik internasional dengan tujuan mencapai solusi damai.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Hukum Internasional dan Diplomatik adalah seseorang yang memiliki pemahaman mendalam tentang hukum internasional, kemampuan analitis yang kuat, serta kemampuan bernegosiasi yang baik.
Kandidat yang cocok juga harus memiliki kemampuan bahasa asing yang baik dan ketertarikan dalam hubungan internasional.
Orang yang tidak cocok dengan pekerjaan hukum internasional dan diplomatik adalah mereka yang memiliki sedikit minat dalam hubungan internasional, kurang mampu berkomunikasi secara efektif antarbangsa, dan tidak memiliki kemampuan negosiasi yang baik.
Miskonsepsi tentang profesi Hukum Internasional adalah bahwa diplomatik hanya terlibat dalam perundingan dan negosiasi politik, padahal mereka juga harus memahami hukum internasional dan menangani sengketa antar negara.
Ekspektasi miskonsepsi tentang profesi Hukum Internasional adalah bahwa mereka bepergian ke negara-negara eksotis dan berpartisipasi dalam acara diplomatik mewah, padahal pekerjaan sehari-hari mereka lebih sering terkait dengan penelitian, analisis, dan penyelesaian sengketa.
Perbedaan antara profesi Hukum Internasional dan Diplomatik adalah bahwa Hukum Internasional lebih fokus pada aspek hukum dan penanganan kasus-kasus hukum yang melibatkan negara-negara, sementara Diplomatik lebih fokus pada diplomasi politik dan perwakilan negara dalam perundingan internasional.