Pekerjaan sebagai Kepala bagian hukum dan syariah di lembaga penelitian melibatkan pengelolaan masalah hukum dan syariah di lembaga tersebut.
Tugas utama meliputi memberikan konsultasi dan nasihat hukum kepada manajemen lembaga, serta merancang dan mengimplementasikan kebijakan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan pemantauan regulasi hukum yang berlaku dan melakukan analisis risiko hukum terkait kegiatan lembaga.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Kepala Bagian Hukum dan Syariah di lembaga penelitian adalah seorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum dan syariah, pengalaman dalam melakukan penelitian, serta kemampuan memimpin tim peneliti dengan efektif dan efisien.
Dalam posisi ini, seseorang juga harus memiliki kemampuan analisis yang baik, kreatifitas dalam menemukan solusi hukum, dan ketekunan untuk menyelesaikan tugas penelitian dengan teliti.
Seseorang yang tidak memiliki pemahaman mendalam tentang hukum dan kurang memiliki minat dalam bidang penelitian, kemungkinan besar tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi tentang profesi Kepala Bagian Hukum dan Syariah di lembaga penelitian adalah bahwa mereka melulu berurusan dengan hukum Islam saja, padahal mereka juga mempelajari dan meneliti hukum positif atau hukum umum.
Ekspektasi yang salah tentang jabatan ini adalah bahwa mereka hanya bekerja di dalam ruangan dan melakukan penelitian tanpa terlibat langsung dalam penerapan hukum, padahal sebenarnya mereka juga memiliki peran sebagai konsultan hukum dan terlibat dalam proses penyelesaian perkara.
Perbedaan dengan profesi serupa seperti pengacara adalah bahwa Kepala Bagian Hukum dan Syariah di lembaga penelitian lebih berfokus pada penelitian hukum dan memberikan rekomendasi kebijakan, sedangkan pengacara lebih berorientasi pada penerapan hukum dan menjadi wakil hukum klien di pengadilan.