Pekerjaan sebagai Kepala Bagian Layanan Keagenan Kapal melibatkan pengawasan dan koordinasi layanan keagenan kapal di pelabuhan.
Tugas utama meliputi mengatur kedatangan dan keberangkatan kapal, mengurus dokumen dan persyaratan kepabeanan, serta memastikan ketersediaan dan keberlanjutan pelayanan untuk kapal dan awaknya.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan penanganan keluhan dan sengketa yang terkait dengan layanan keagenan kapal, serta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan kelancaran operasional kapal di pelabuhan.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Kepala Bagian Layanan Keagenan Kapal adalah seorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang industri perkapalan, memiliki kemampuan kepemimpinan yang kuat, dan mampu mengelola tim dengan efektif.
Keterampilan negosiasi yang baik dan kemampuan dalam mengatasi masalah juga diperlukan dalam pekerjaan ini.
Jika kamu tidak memiliki kemampuan komunikasi yang kuat, tidak bisa bekerja dengan baik dalam tekanan, dan tidak mampu menangani konflik secara efektif, maka kamu tidak cocok untuk menjadi Kepala Bagian Layanan Keagenan Kapal.
Miskonsepsi tentang menjadi Kepala Bagian Layanan Keagenan Kapal adalah bahwa pekerjaannya hanya berkutat pada mengatur jadwal keberangkatan dan kedatangan kapal. Padahal, sebenarnya mereka bertanggung jawab dalam mengurus segala persyaratan administratif, seperti klarifikasi bea cukai, dokumentasi kapal, dan menangani masalah keagenan lainnya.
Ekspektasi yang salah tentang profesi ini adalah bahwa Kepala Bagian Layanan Keagenan Kapal hanya bekerja di pelabuhan dan jarang berinteraksi dengan orang lain. Padahal, realitanya mereka harus memiliki jaringan luas dengan stakeholders industri maritim, seperti pejabat pelabuhan, agen pengiriman, dan pemilik kapal.
Perbedaan dengan profesi terkait, seperti Agensi Pelayaran, adalah bahwa Kepala Bagian Layanan Keagenan Kapal lebih berfokus pada koordinasi semua aspek keagenan kapal, sedangkan Agensi Pelayaran lebih berfokus pada perekrutan awak kapal dan pengaturan kontrak layanan dengan pemilik kapal.