Tugas seorang Kepala Bagian Perpajakan meliputi pengelolaan dan pengawasan proses perpajakan dalam suatu perusahaan.
Tanggung jawab utamanya termasuk mengatur dan memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, Kepala Bagian Perpajakan juga bertanggung jawab dalam memimpin tim perpajakan, melakukan analisis data perpajakan, dan menjalin kerjasama dengan pihak-pihak terkait seperti otoritas pajak dan auditor.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Kepala bagian perpajakan adalah seorang yang ahli dalam bidang perpajakan, memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum pajak, dan mampu menganalisis kebijakan perpajakan.
Seorang kandidat yang cocok juga harus memiliki kemampuan kepemimpinan yang baik, dapat bekerja dengan tim, dan memiliki keterampilan komunikasi yang efektif untuk berinteraksi dengan pihak terkait.
Jika kamu tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang perpajakan, kurang memiliki kemampuan analitis, dan tidak terampil dalam pengelolaan anggaran, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi tentang profesi Kepala Bagian Perpajakan adalah bahwa mereka hanya bertanggung jawab untuk mengumpulkan pajak dari wajib pajak. Padahal, tugas mereka lebih kompleks, termasuk menyusun kebijakan perpajakan, melakukan audit pajak, dan memberikan konsultasi pajak kepada perusahaan.
Ekspektasi banyak orang ketika bergelut di profesi Kepala Bagian Perpajakan adalah bahwa mereka akan menjadi kaya dengan cara memperoleh penghasilan dari penyaluran pajak. Namun, realitanya adalah bahwa profesi ini melibatkan banyak tanggung jawab, pengetahuan yang mendalam tentang peraturan pajak, dan bekerja secara ketat sesuai dengan aturan perpajakan.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti akuntan perpajakan, adalah bahwa Kepala Bagian Perpajakan bertanggung jawab untuk mengelola dan mengatur area perpajakan secara keseluruhan dalam sebuah organisasi, sedangkan akuntan perpajakan secara lebih spesifik fokus pada perhitungan, penilaian, dan pelaporan pajak.