Bertanggung jawab atas pemantauan dan pengelolaan program gizi di klinik atau rumah sakit, termasuk penyusunan menu diet yang sesuai dengan kondisi pasien.
Melakukan supervisi terhadap staf gizi, melibatkan dalam pelatihan mereka, serta mengawasi kelancaran pemberian makanan kepada pasien sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Selain itu, juga berperan dalam mengkoordinasikan program gizi dengan tim medis lainnya dan memberikan konsultasi gizi kepada pasien yang membutuhkan.
Seorang yang berpengalaman dalam bidang gizi dan memiliki pengetahuan yang luas tentang kesehatan dan nutrisi serta mampu mengelola tim dengan baik akan cocok untuk menjadi Kepala Departemen Gizi di Klinik atau Rumah Sakit Swasta.
Seorang kandidat yang memiliki kemampuan analisis yang baik, mampu membuat keputusan yang tepat dalam mengatur program gizi dan memberikan arahan kepada staf di bawahnya juga menjadi profil yang sesuai dengan tipe pekerjaan ini.
Jika kamu tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang gizi, tidak tertarik dengan kesehatan dan makanan, serta tidak dapat berkomunikasi dengan pasien dengan baik, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi tentang kepala departemen gizi di klinik atau rumah sakit swasta adalah bahwa mereka hanya bertanggung jawab untuk merencanakan menu makanan pasien. Padahal, tugas mereka juga melibatkan manajemen tim gizi, mengawasi penyediaan bahan makanan yang berkualitas, dan menyediakan edukasi gizi kepada pasien dan keluarga.
Ekspektasi yang salah adalah bahwa kepala departemen gizi hanya berfokus pada pasien yang tidak bisa makan atau memiliki masalah gizi yang serius. Realitanya, mereka juga berperan dalam memberikan nasihat gizi kepada pasien dengan kondisi kesehatan yang berbeda, seperti diabetes, hipertensi, atau alergi makanan.
Perbedaan dengan profesi serupa, seperti dietitian, adalah bahwa dietitian fokus pada memberikan nasihat gizi individu kepada klien, baik dalam lingkup medis maupun non-medis. Sementara itu, pekerjaan kepala departemen gizi mengatasi aspek manajerial sebagai tambahan dalam merencanakan dan mengawasi pelayanan gizi di institusi kesehatan.