Pekerjaan sebagai Kepala Divisi Zakat dan Wakaf melibatkan pengelolaan dan pengembangan program zakat dan wakaf di suatu lembaga amil zakat/wakaf.
Tugas utama meliputi penghimpunan dan penyaluran zakat dan wakaf serta pengawasan terhadap penggunaan dana zakat dan wakaf sesuai dengan ketentuan syariah dan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti badan hukum, masyarakat, dan lembaga keuangan, untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar zakat dan melakukan wakaf.
Seorang kandidat yang cocok untuk posisi Kepala Divisi Zakat dan Wakaf adalah seseorang yang memiliki pemahaman mendalam tentang hukum-hukum zakat dan wakaf, memiliki pengalaman yang relevan dalam manajemen organisasi keagamaan, serta memiliki kemampuan kepemimpinan yang kuat.
Selain itu, seorang Kepala Divisi Zakat dan Wakaf yang sukses juga harus memiliki etos kerja yang tinggi, integritas yang kuat, dan mampu bekerja dengan berbagai pihak untuk memastikan dana zakat dan wakaf dikelola dengan efektif dan adil.
Jika kamu bukan orang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang agama Islam, kurang memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan sosial, dan tidak memiliki keterampilan dalam mengelola dana, maka kamu tidak cocok untuk menjadi Kepala Divisi Zakat dan Wakaf.
Miskonsepsi tentang Kepala Divisi Zakat dan Wakaf adalah bahwa pekerjaannya hanya mengurus urusan keagamaan dan tidak melibatkan tugas manajemen yang kompleks. Padahal, dalam realita, mereka juga bertanggung jawab untuk mengelola dana zakat dan wakaf serta melakukan pengelolaan yang efisien dan transparan.
Ekspektasi yang salah tentang Kepala Divisi Zakat dan Wakaf adalah bahwa mereka hanya mengumpulkan dan mendistribusikan zakat serta wakaf. Padahal, di dunia nyata, mereka juga memiliki tugas penting dalam melakukan riset, mengembangkan program-program zakat dan wakaf, serta mengawasi penggunaan dana tersebut untuk memastikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Perbedaan dengan profesi yang mirip adalah bahwa, meskipun ada persamaan dalam mengelola dana sosial dan amal, Kepala Divisi Zakat dan Wakaf memiliki fokus khusus pada pengelolaan dana zakat dan wakaf, sementara profesi yang mirip seperti Kepala Divisi Corporate Social Responsibility (CSR) atau Kepala Divisi Filantropi dapat melibatkan pendanaan dari sumber lain seperti perusahaan atau individu, tanpa terikat pada kewajiban keagamaan.