Pekerjaan sebagai Kepala unit layanan bimbingan dan konseling melibatkan pengelolaan dan penyediaan layanan bimbingan dan konseling kepada siswa dan stakeholders pendidikan.
Tugas pokok meliputi perencanaan, pengorganisasian, dan koordinasi program bimbingan dan konseling di sekolah, serta pembuatan dan implementasi kebijakan terkait.
Selain itu, pekerjaan ini juga membutuhkan kemampuan dalam melakukan konseling individu dan kelompok, serta kerjasama dengan guru dan orang tua siswa untuk meningkatkan kesejahteraan siswa secara menyeluruh.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Kepala unit layanan bimbingan dan konseling adalah seseorang yang memiliki keahlian dalam bidang bimbingan dan konseling serta kepemimpinan yang baik dalam mengelola tim dan mengambil keputusan strategis.
Dalam pekerjaan tersebut, seorang kandidat juga harus memiliki empati tinggi, mampu mendengarkan dengan baik, serta memiliki kemampuan problem solving yang baik dalam membantu individu atau kelompok dalam memecahkan masalah personal atau sosial.
Seseorang yang tidak cocok dengan pekerjaan ini adalah yang kurang memiliki empati, kurang peka terhadap masalah emosi dan mental, serta tidak dapat memberikan solusi yang tepat untuk membantu orang lain.
Miskonsepsi tentang profesi Kepala unit layanan bimbingan dan konseling adalah hanya melakukan pekerjaan administratif tanpa berhubungan langsung dengan siswa.
Ekspektasi masyarakat terhadap Kepala unit layanan bimbingan dan konseling adalah mereka dapat menyelesaikan semua masalah emosional siswa tanpa batas waktu, padahal realitanya mereka memiliki tanggung jawab yang lebih kompleks.
Perbedaan profesi Kepala unit layanan bimbingan dan konseling dengan profesi mirip, seperti guru atau psikolog, adalah tugas utama mereka adalah merancang program dan kegiatan bimbingan serta memberikan arahan dan supervisi kepada guru dan konselor.