Pekerjaan sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa melibatkan pengelolaan dan pengawasan keuangan di tingkat desa.
Tugas utama meliputi mengelola anggaran desa, mencatat dan memproses penerimaan dan pengeluaran keuangan, serta membuat laporan keuangan bulanan dan tahunan.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan koordinasi dengan pihak terkait seperti kepala desa, bidang tata usaha, dan instansi terkait lainnya dalam rangka pengelolaan keuangan desa yang baik dan efektif.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Kepala Urusan Keuangan Desa adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam bidang keuangan dan akuntansi, serta mampu mengelola anggaran dengan baik.
Dikarenakan tanggung jawabnya yang melibatkan keuangan desa, seorang Kepala Urusan Keuangan Desa juga harus memiliki kemampuan analitis yang kuat dan bersikap teliti dalam mengelola dana desa.
Jika kamu tidak memiliki keahlian dalam bidang keuangan, tidak terorganisir, dan tidak teliti dalam mengelola anggaran, maka kamu tidak cocok untuk menjadi Kepala Urusan Keuangan Desa.
Miskonsepsi tentang profesi Kepala Urusan Keuangan Desa adalah bahwa tugasnya hanya mengurus keuangan desa secara sederhana, padahal sebenarnya mereka juga harus menangani administrasi, pelaporan, dan pengawasan keuangan dengan bertanggung jawab penuh.
Ekspektasi terhadap Kepala Urusan Keuangan Desa adalah bahwa mereka akan memiliki kompetensi keuangan yang tinggi, namun realitanya banyak dari mereka memiliki latar belakang pendidikan yang terbatas sehingga perlu adanya peningkatan kualifikasi dan pengetahuan keuangan.
Perbedaan dengan profesi mirip, seperti Bendahara di pemerintahan kabupaten atau kota, adalah bahwa Kepala Urusan Keuangan Desa memiliki tanggung jawab yang lebih spesifik dalam mengelola keuangan desa, sedangkan bendahara bertanggung jawab untuk mengelola keuangan secara lebih umum untuk seluruh pemerintahan kabupaten atau kota.