Koordinator administrasi rekam medis bertanggung jawab untuk mengelola dan mengoordinasikan rekam medis pasien di sebuah fasilitas kesehatan.
Tugas utamanya meliputi pengumpulan, pemrosesan, dan penyimpanan data rekam medis pasien secara akurat dan terorganisir.
Selain itu, koordinator ini juga bertugas memastikan kepatuhan terhadap kebijakan privasi dan keamanan data pasien serta berkoordinasi dengan tim medis lainnya untuk memenuhi kebutuhan informasi medis pasien.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Koordinator Administrasi Rekam Medis adalah seseorang yang memiliki pengetahuan tentang sistem rekam medis, memiliki kemampuan organisasi yang baik, dan peka terhadap detail serta kepatuhan terhadap aturan dan regulasi yang terkait dengan privasi dan keamanan data medis.
Keterampilan komunikasi yang baik dan kemampuan bekerja sama dalam tim juga sangat penting sebagai Koordinator Administrasi Rekam Medis untuk berinteraksi dengan dokter, perawat, dan staf administrasi lainnya dalam rangka memastikan kelancaran proses kelola data rekam medis.
Orang yang kurang tertarik dengan tugas-tugas administratif, tidak memiliki pemahaman tentang sistem pengelolaan data dan tidak teliti dalam mengorganisasi dokumen, tentu tidak cocok untuk menjadi koordinator administrasi rekam medis.
Miskonsepsi: Ekspektasi bahwa Koordinator Administrasi Rekam Medis hanya bertanggung jawab untuk mengatur dan menjaga catatan medis, padahal sebenarnya mereka juga harus mengkoordinasikan proses pengumpulan, penyimpanan, dan pemeliharaan data rekam medis serta komunikasi dengan pihak-pihak terkait.
Perbedaan dengan profesi yang mirip: Koordinator Administrasi Rekam Medis berfokus pada pengaturan dan koordinasi administrasi serta manajemen rekam medis di suatu institusi medis, sedangkan ahli rekam medis berperan dalam pembuatan, pemeliharaan, dan analisis rekam medis serta memastikan kepatuhan terhadap kebijakan privasi dan keamanan data medis.
Realita: Koordinator Administrasi Rekam Medis juga harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang kebijakan dan standar industri terkait rekam medis, serta keterampilan dalam menggunakan sistem informasi kesehatan elektronik (SIK