Pekerjaan sebagai koordinator hukum di organisasi melibatkan pengelolaan dan supervisi terhadap masalah hukum yang dihadapi oleh organisasi tersebut.
Tugas utama meliputi pembuatan dan evaluasi perjanjian, penanganan sengketa hukum, serta memberikan nasehat hukum kepada seluruh bagian di dalam organisasi.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan pemantauan peraturan hukum yang berlaku, mengkoordinasikan dengan pihak eksternal seperti pengacara, dan melaksanakan kegiatan pelatihan tentang hukum kepada karyawan.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Koordinator Hukum di organisasi adalah seorang yang memiliki pengetahuan luas dalam bidang hukum, kemampuan analisis yang baik, dan dapat mengambil keputusan dengan cepat dan tepat.
Kandidat yang ideal juga harus memiliki keterampilan kepemimpinan yang kuat dan dapat bekerja dengan baik dalam mengatur dan mengelola tim hukum.
Seseorang yang tidak cocok dengan pekerjaan ini adalah mereka yang memiliki kurangnya pengetahuan atau minat dalam bidang hukum, kurang proaktif dalam memahami dan mengikuti peraturan dan regulasi, serta memiliki ketidakmampuan dalam mengelola waktu dengan baik dalam menangani berbagai tugas hukum di organisasi.
Miskonsepsi tentang koordinator hukum di organisasi adalah bahwa tugas mereka hanya melibatkan penanganan kasus hukum, padahal sebenarnya mereka juga bertanggung jawab untuk mengelola kepatuhan hukum dan merancang kebijakan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ekspektasi yang berbeda dengan realita adalah bahwa koordinator hukum di organisasi diharapkan dapat menyelesaikan semua masalah hukum dengan cepat, sedangkan dalam realita mereka juga harus berfokus pada mitigasi risiko dan penyelesaian damai.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti pengacara perusahaan, adalah bahwa koordinator hukum memiliki peran yang lebih luas dan melibatkan lebih banyak aspek lainnya, termasuk kepatuhan hukum dan manajemen perizinan, sementara pengacara perusahaan fokus pada aspek litigasi dan representasi hukum di pengadilan.