Sebagai seorang Manajer Pemasaran Produk Syariah, tanggung jawab utama adalah mengembangkan dan menjalankan strategi pemasaran untuk produk-produk keuangan syariah.
Hal ini meliputi analisis pasar, penentuan target market, pengembangan kampanye pemasaran, serta pengawasan implementasi strategi tersebut.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan komunikasi dengan tim penjualan, pelanggan, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan kesesuaian produk syariah dengan kebutuhan pelanggan dan tercapainya target penjualan.
Seorang yang cocok untuk pekerjaan sebagai Manajer Pemasaran Produk Syariah adalah seseorang yang memiliki pengetahuan yang mendalam tentang konsep syariah dalam keuangan, kreatif dalam mengembangkan strategi pemasaran, dan memiliki kemampuan komunikasi yang baik untuk menjalin hubungan dengan target market.
selain itu, seorang yang cocok untuk posisi ini juga harus memiliki kemampuan analitis yang tinggi untuk menganalisis pasar dan tren konsumen, serta memiliki jiwa kepemimpinan untuk memimpin tim pemasaran dalam mencapai target penjualan.
Jika kamu adalah seseorang yang tidak memiliki pengetahuan mendalam tentang prinsip-prinsip syariah dan tidak memiliki minat dalam industri keuangan syariah, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi tentang Manajer Pemasaran Produk Syariah adalah mereka hanya akan bertanggung jawab untuk memasarkan produk-produk syariah secara eksklusif, padahal sebenarnya mereka juga harus memiliki pengetahuan dan keterampilan pemasaran yang luas.
Ekspektasi terhadap Manajer Pemasaran Produk Syariah seringkali menganggap bahwa mereka akan bekerja di bank atau lembaga keuangan Islam, padahal sebenarnya mereka juga bisa bekerja di industri lain yang menawarkan produk syariah, seperti perusahaan asuransi atau investasi syariah.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, Manajer Pemasaran Konvensional, terletak pada pemahaman yang lebih mendalam tentang prinsip-prinsip keuangan syariah dan hukum Islam yang mengatur keuangan. Selain itu, Manajer Pemasaran Produk Syariah juga harus memiliki pengetahuan tentang pemasaran produk-produk syariah secara khusus.