Maritime Law Consultant

  Profil Profesi

Sebagai konsultan hukum maritim, tugasnya adalah memberikan nasihat hukum kepada klien dalam hal hukum kelautan dan peraturan yang terkait.

Pekerjaan ini melibatkan analisis perjanjian dan konflik hukum yang terjadi di sektor maritim, termasuk perselisihan klaim asuransi dan penyelesaian sengketa.

Selain itu, sebagai konsultan hukum maritim, pekerjaan ini juga melibatkan penyusunan kontrak, negosiasi antara klien dan pihak lawan, dan memberikan perlindungan hukum terhadap risiko maritim yang mungkin terjadi.

Apa saya cocok bekerja sebagai Maritime Law Consultant?

Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Maritime Law Consultant adalah seorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum maritim, berpengalaman dalam menangani kasus-kasus hukum perikanan dan transportasi laut, serta memiliki kemampuan analisis yang kuat dalam menyelesaikan masalah hukum terkait laut.

Pada pekerjaan ini, seorang kandidat juga harus memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, bisa melakukan riset yang mendalam terkait hukum maritim, dan mampu memberikan saran hukum yang tepat kepada klien.

Jika kamu tidak memiliki minat atau pengetahuan dalam hukum maritim, kamu mungkin tidak cocok untuk menjadi seorang konsultan hukum maritim.

Konsep, ekspektasi dan realita

Miskonsepsi tentang profesi Maritime Law Consultant adalah bahwa mereka hanya berurusan dengan kasus-kasus hukum laut yang terjadi di atas kapal. Realitanya, mereka juga terlibat dalam kasus-kasus hukum yang berhubungan dengan pengangkutan barang melalui laut, asuransi maritim, kontrak kapal, dan perizinan pelabuhan.

Ekspektasi yang salah tentang Maritime Law Consultant adalah bahwa mereka selalu berpergian di kapal-kapal besar dan bekerja di tengah laut. Kenyataannya, sebagian besar pekerjaan mereka dilakukan di kantor hukum, merumuskan strategi hukum, melakukan riset, dan memberikan nasihat hukum kepada klien.

Perbedaan antara Maritime Law Consultant dan profesi sejenis seperti Maritime Lawyer atau Shipbroker adalah bahwa Maritime Law Consultant fokus pada aspek hukum dalam industri maritim. Mereka menganalisis risiko hukum, memberikan nasihat hukum kepada klien, dan membantu dalam penyelesaian sengketa. Sementara itu, Maritime Lawyer memiliki latar belakang hukum yang lebih luas dan membantu klien dalam kasus hukum maritim. Sedangkan Shipbroker bertanggung jawab untuk mengatur transportasi laut dan negosiasi kontrak pengiriman barang.

Jurusan Kuliah yang Mendukung

Hukum Perdata Internasional
Hukum Laut
Hukum Perdagangan Internasional
Hukum Pembangunan Maritim
Hukum Kelautan dan Ekologi Laut
Hukum Lingkungan Maritim
Hukum Kelautan dan Sumber Daya Alam
Hukum Perusahaan Pelayaran dan Maritim
Hukum Transportasi dan Logistik Maritim
Hukum Kontrak dan Perjanjian Maritim

Contoh perusahaan atau institusi yang membutuhkan

PT Pelindo II (Persero)
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni)
PT Pertamina (Persero)
PT Pindad (Persero)
PT Pelayaran Indonesia III (Persero)
PT Pelayaran Indonesia II (Persero)
PT Angkasa Pura II (Persero)
PT Dirgantara Indonesia (Persero)
PT Krakatau Steel (Persero)
PT PLN (Persero)