Pegawai Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak bertugas untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak.
Tugas utamanya meliputi melakukan penyuluhan dan pendidikan terkait perlindungan perempuan dan anak, melakukan advokasi untuk kepentingan mereka, dan memberikan pendampingan dan rehabilitasi bagi korban kekerasan.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan kerjasama dengan pihak terkait, seperti pemerintah, lembaga non-profit, dan organisasi masyarakat dalam upaya meningkatkan kesadaran dan mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Pegawai Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak adalah seseorang yang peka terhadap isu-isu gender dan anak-anak, memiliki empati tinggi, serta mempunyai keahlian dalam melakukan intervensi dan rehabilitasi korban kekerasan.
Sebagai pegawai di lembaga ini, individu juga diharapkan memiliki keterampilan dalam merencanakan dan mengorganisasi program-program perlindungan serta memiliki kemampuan komunikasi yang baik untuk bekerja dengan berbagai pihak terkait.
Jika kamu tidak memiliki empati yang tinggi dan kepekaan terhadap kebutuhan dan perlindungan perempuan dan anak, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi tentang profesi Pegawai Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak adalah bahwa mereka hanya bekerja saat terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, padahal sebenarnya mereka juga melakukan upaya pencegahan dan edukasi.
Ekspektasi yang salah tentang profesi ini adalah bahwa Pegawai Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak dapat menyelesaikan semua masalah seorang diri. Padahal, mereka bekerja dalam tim yang melibatkan banyak pemangku kepentingan seperti polisi, pengacara, dan pekerja sosial.
Perbedaan dengan profesi yang mirip seperti kepolisian adalah, Pegawai Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak memiliki fokus yang lebih khusus dalam melindungi perempuan dan anak-anak dari kekerasan, sedangkan kepolisian memiliki tanggung jawab yang lebih luas dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum.