Pekerjaan pemeriksa administrasi pemerintahan daerah melibatkan evaluasi dan verifikasi keberadaan serta konsistensi dokumen administrasi di tingkat pemerintahan daerah.
Tugas utama meliputi pemeriksaan dan penyusunan laporan tentang efektivitas pengelolaan administrasi, DBHCHT, anggaran dan pengeluaran, serta semua kegiatan administrasi di pemerintahan daerah.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan pemeriksaan terhadap adanya penyimpangan atau pelanggaran dalam pengelolaan administrasi serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan administrasi pemerintahan.
Profil orang yang cocok untuk pekerjaan Pemeriksa Administrasi Pemerintahan Daerah adalah orang yang teliti, memiliki pengetahuan mendalam tentang aturan dan regulasi pemerintahan, serta memiliki keterampilan analisis yang baik untuk menganalisis dokumen administrasi.
Sebagai pemeriksa administrasi pemerintahan daerah, orang tersebut harus mampu bekerja secara independen, memiliki kejujuran dan integritas tinggi, serta mampu bekerja di bawah tekanan dengan tenggat waktu yang ketat.
Jika kamu tidak memiliki keterampilan analitis yang kuat, tidak cermat dalam memeriksa berkas-berkas, dan tidak teliti dalam memeriksa kepatuhan administrasi, kamu mungkin tidak cocok dengan pekerjaan pemeriksa administrasi pemerintahan daerah.
Miskonsepsi tentang profesi Pemeriksa Administrasi Pemerintahan Daerah adalah bahwa mereka hanya bertugas untuk memeriksa kepatuhan administratif tanpa memerhatikan kinerja atau efisiensi pemerintahan daerah. Namun, dalam realita, pemeriksa administrasi juga harus memperhatikan aspek kinerja dan efisiensi pemerintahan daerah.
Sebuah ekspektasi yang salah tentang profesi Pemeriksa Administrasi Pemerintahan Daerah adalah bahwa mereka dapat mengubah secara langsung tindakan korupsi atau praktik yang tidak etis dalam pemerintahan daerah. Namun, peran mereka sebenarnya sebagai pengawas internal untuk memastikan kepatuhan dan akuntabilitas di dalam sistem administrasi pemerintahan.
Perbedaan utama dengan profesi yang mirip, seperti auditor eksternal atau Inspektor Inspektorat, adalah bahwa Pemeriksa Administrasi Pemerintahan Daerah fokus pada pemeriksaan administratif dan pemantauan di dalam pemerintahan daerah, sedangkan auditor eksternal bertanggung jawab untuk memeriksa laporan keuangan eksternal suatu organisasi, dan Inspektor Inspektorat bertugas untuk mengawasi dan melakukan penyelidikan pada semua aspek pemerintahan, termasuk aspek hukum.