Pemeriksa Kualitas Air Dan Tanah

  Profil Profesi

Pekerjaan sebagai pemeriksa kualitas air dan tanah melibatkan pengambilan sampel air dan tanah, serta analisis untuk menentukan kualitasnya.

Tugas utama meliputi penggunaan alat dan teknik analisis laboratorium untuk mengukur tingkat polusi, keberadaan senyawa berbahaya, dan indikator lain yang dapat mempengaruhi kualitas air dan tanah.

Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan pemantauan dan pelaporan hasil analisis kepada pihak terkait, seperti instansi pemerintah dan perusahaan yang terkait dengan pengelolaan sumber daya air dan tanah.

Apa saya cocok bekerja sebagai Pemeriksa Kualitas Air dan Tanah?

Orang yang cocok untuk menjadi pemeriksa kualitas air dan tanah adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan keahlian dalam bidang kimia dan lingkungan, serta mampu melakukan pengujian yang akurat dan teliti.

Orang yang kurang teliti, tidak memiliki kemampuan analisis yang baik, dan tidak tertarik dengan lingkungan mungkin tidak cocok dengan pekerjaan ini.

Konsep, ekspektasi dan realita

Miskonsepsi tentang profesi Pemeriksa Kualitas Air dan Tanah adalah bahwa pekerjaannya hanya sebatas mengambil sampel air dan tanah untuk diperiksa, padahal sebenarnya mereka juga harus menganalisis dan memahami data yang diperoleh secara mendalam.

Banyak yang berharap bahwa Pemeriksa Kualitas Air dan Tanah hanya fokus pada menemukan pencemaran saja, padahal sebenarnya mereka juga harus mengidentifikasi sumber pencemaran dan memberikan solusi untuk mengatasinya.

Profesi Pemeriksa Kualitas Air dan Tanah seringkali disamakan dengan profesi Insinyur Lingkungan, padahal perbedaannya adalah Pemeriksa Kualitas Air dan Tanah lebih fokus pada analisis dan pemantauan kualitas air dan tanah, sedangkan Insinyur Lingkungan lebih banyak terlibat dalam perencanaan dan desain sistem pengelolaan lingkungan.

Jurusan Kuliah yang Mendukung

Biologi
Kimia
Geografi
Manajemen Lingkungan
Teknik Lingkungan
Agronomi
Kehutanan
Teknik Kimia
Teknik Geologi
Kesehatan Lingkungan

Contoh perusahaan atau institusi yang membutuhkan

Badan Lingkungan Hidup (BLH)
Badan Pengawas Lingkungan Hidup (BPLH)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Perusahaan air minum seperti Perusahaan Air Minum (PDAM) dan Aqua
Perusahaan pembangkit listrik seperti PLN
Perusahaan pertambangan seperti PT Freeport Indonesia
Perusahaan produsen pupuk seperti PT Pupuk Kaltim
Perusahaan pengolahan limbah seperti PT Pupuk Iskandar Muda
Perusahaan industri makanan dan minuman seperti Indofood dan Coca-Cola
Perusahaan properti dan konstruksi yang melakukan proyek pembangunan di daerah yang berpotensi terkontaminasi air dan tanah