Pekerjaan sebagai pengelola aset hukum meliputi pengelolaan dan pemeliharaan dokumen dan informasi hukum perusahaan.
Tugas utama meliputi penyusunan dan pengelolaan kontrak, perjanjian, dan dokumen hukum lainnya serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kebijakan hukum yang berlaku.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan riset hukum, penanganan sengketa, dan kerjasama dengan tim hukum internal dan eksternal untuk memastikan perlindungan dan pengelolaan yang efektif terhadap aset hukum perusahaan.
Pekerjaan sebagai Pengelola Aset Hukum cocok untuk seseorang yang memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum, kepemilikan dan penanganan aset.
Kemampuan analisis yang tajam, kecermatan dalam mengelola dokumen dan kerja sama tim juga merupakan kualitas yang penting.
Jika kamu mudah terganggu oleh tekanan dan memiliki kecenderungan untuk menunda atau tidak proaktif dalam mengelola pekerjaan, maka kamu tidak cocok dengan pekerjaan sebagai pengelola aset hukum.
Miskonsepsi tentang profesi pengelola aset hukum adalah bahwa mereka hanya bertugas mengurus aset di dalam bidang hukum. Padahal, tugas mereka meliputi pengelolaan risiko hukum, pemantauan kepatuhan, dan pengembangan strategi hukum untuk melindungi kepentingan perusahaan.
Dalam ekspektasi, profesi pengelola aset hukum seringkali dianggap sebagai “pengacara internal” yang akan menyelesaikan semua masalah hukum perusahaan. Namun, realitanya mereka bekerja secara kolaboratif dengan tim hukum dan manajemen perusahaan untuk mengelola aspek hukum secara efisien dan efektif.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti pengacara dalam firma hukum, adalah bahwa pengelola aset hukum lebih fokus pada aspek bisnis perusahaan dan integrasi strategi bisnis dengan kebijakan hukum. Mereka tidak hanya berperan sebagai pemecahkan masalah hukum, tetapi juga sebagai pengambil keputusan strategis yang berhubungan dengan keberlanjutan dan pertumbuhan perusahaan.