Sebagai pengelola klaim asuransi syariah, tugas utama meliputi menerima dan memproses klaim yang diajukan oleh pemegang polis.
Selain itu, juga bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan penilaian klaim, serta berkomunikasi dengan para pemegang polis dan pihak terkait lainnya.
Pekerjaan ini juga melibatkan penanganan klaim dengan berpedoman pada prinsip-prinsip syariah, seperti keadilan, kejujuran, dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Pengelola Klaim Asuransi Syariah adalah seseorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang prinsip-prinsip asuransi syariah dan proses klaimnya, serta memiliki keterampilan analitis yang baik dalam mengevaluasi klaim.
Dalam menjalankan tugasnya, seorang kandidat juga harus memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, dapat bekerja secara efektif dengan tim internal dan eksternal, serta dapat mengelola waktu dengan baik untuk memastikan penyelesaian klaim yang tepat waktu.
Orang yang tidak cocok dengan pekerjaan ini adalah mereka yang tidak memiliki pengetahuan atau pemahaman yang cukup tentang prinsip-prinsip asuransi syariah serta tidak memiliki kemampuan negosiasi yang baik dalam mengelola klaim asuransi.
Miskonsepsi tentang profesi Pengelola Klaim Asuransi Syariah adalah bahwa pekerjaannya hanya tentang menerima klaim tanpa melibatkan proses investigasi yang mendalam. Namun, kenyataannya, pekerjaan ini melibatkan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan validitas klaim tersebut sebelum mengeluarkan pembayaran.
Ekspektasi yang mungkin salah tentang profesi ini adalah bahwa Pengelola Klaim Asuransi Syariah hanya bekerja di meja dan tidak terlibat dalam interaksi langsung dengan nasabah. Namun, kenyataannya, mereka sering kali harus berkomunikasi dengan nasabah, mengumpulkan informasi yang diperlukan, dan memberikan penjelasan terkait dengan proses klaim.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti Pengelola Klaim Asuransi Konvensional, adalah bahwa Pengelola Klaim Asuransi Syariah harus memahami prinsip-prinsip keuangan Islam dan memastikan bahwa semua klaim yang mereka proses sesuai dengan aturan syariah yang berlaku. Sedangkan, Pengelola Klaim Asuransi Konvensional tidak memiliki kewajiban ini dalam pekerjaan mereka.