Pekerjaan di bidang pengembangan produk keuangan syariah melibatkan analisis pasar, perencanaan dan pengembangan produk keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Tugas utama meliputi melakukan riset pasar untuk mengetahui kebutuhan dan keinginan konsumen, mengembangkan konsep produk yang sesuai dengan prinsip syariah, dan menguji keefektifan dan keamanan produk yang telah dikembangkan.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan kerjasama dengan bagian hukum dan keuangan dalam menyiapkan dokumen dan regulasi yang diperlukan untuk peluncuran produk keuangan syariah.
Profil orang yang cocok untuk pekerjaan pengembangan produk keuangan syariah adalah seseorang yang memiliki pengetahuan mendalam dan pemahaman yang kuat tentang prinsip-prinsip dan konsep-konsep dalam keuangan syariah. Ditambah dengan kemampuan analitis yang tinggi dan kreativitas, orang ini dapat mengembangkan produk keuangan syariah yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar.
Jika Kamu tidak memiliki pemahaman yang baik tentang prinsip-prinsip keuangan syariah dan kurang memiliki minat dalam mengembangkan produk keuangan yang sesuai dengan syariat Islam, kemungkinan Kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi tentang profesi pengembangan produk keuangan syariah adalah bahwa pekerjaannya hanya bertujuan untuk menciptakan produk keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, padahal sebenarnya ini melibatkan proses yang kompleks termasuk penelitian, analisis, dan pengujian agar produk tersebut juga memiliki daya saing dan relevansi di pasar.
Ekspektasi terhadap profesi ini adalah bahwa pekerjaannya hanya melibatkan aspek-aspek keuangan, tanpa mempertimbangkan faktor-faktor religius atau etika lainnya. Namun, realitanya adalah bahwa pengembangan produk keuangan syariah melibatkan pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip syariah dan komitmen untuk menghadirkan solusi keuangan yang halal dan beretika.
Perbedaan dengan profesinya yang mirip, seperti pengembangan produk keuangan konvensional, adalah pada pendekatan dan persyaratan yang digunakan. Dalam pengembangan produk keuangan syariah, perlu mematuhi prinsip-prinsip syariah yang melarang riba, maisir (spekulasi), dan gharar (ketidakpastian). Sementara dalam pengembangan produk keuangan konvensional, fokusnya lebih pada aspek-aspek keuangan dan tujuan keuntungan.