Pekerjaan di bidang pengurus zakat dan infak-sedekah bertujuan untuk mengelola dan mendistribusikan dana zakat, infak, dan sedekah kepada yang berhak menerima.
Tugas utama meliputi mengumpulkan dan menghitung total dana zakat, infak, dan sedekah yang masuk, serta menyusun rencana penyaluran dana sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan yang berlaku.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan pendataan dan verifikasi orang-orang yang berhak menerima zakat, infak, dan sedekah, serta melaporkan pengeluaran dana kepada pihak yang berwenang untuk pemantauan dan pertanggungjawaban.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Pengurus Zakat dan Infak-Sedekah adalah seseorang yang memiliki pemahaman yang baik tentang hukum dan syariat Islam terkait pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, serta memiliki keterampilan dalam manajemen keuangan.
Dalam pekerjaan ini, seorang pengurus zakat dan infak-sedekah harus memiliki integritas yang tinggi, tanggung jawab yang besar, serta kemampuan dalam mengelola dan menyusun laporan keuangan dengan akurat dan transparan.
Seseorang yang tidak menyukai tanggung jawab organisasi keuangan dan tidak memiliki minat atau kepedulian terhadap pengelolaan dana sosial mungkin tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi tentang profesi Pengurus Zakat dan Infak-Sedekah adalah bahwa para pengurus hanya perlu mengumpulkan dan mendistribusikan dana tanpa ada tanggung jawab administratif yang kompleks. Namun, realitanya, mereka juga perlu mengurus laporan keuangan, menjalin kerja sama dengan lembaga keuangan, serta menganalisis dan memastikan penggunaan dana sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Salah satu ekspektasi yang salah tentang profesi tersebut adalah bahwa para pengurus akan mendapatkan gaji yang besar dan hidup berkecukupan. Padahal, dalam realita, banyak dari mereka yang bekerja sebagai sukarelawan atau dengan gaji yang terbatas karena banyak dana yang digunakan untuk kegiatan amal dan pemberdayaan sosial.
Perbedaan utama dengan profesi yang mirip, seperti pekerja sosial atau manajer keuangan, adalah bahwa pengurus zakat dan infak-sedekah memiliki tanggung jawab khusus dalam mengelola dana dengan prinsip-prinsip syariah yang sesuai dengan ajaran agama Islam. Mereka juga harus memiliki pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukum agama terkait pengelolaan dan distribusi dana amal.