Penyusun Kebijakan Hukum Di Instansi Pemerintah Terkait Kesehatan

  Profil Profesi

Pekerjaan sebagai penyusun kebijakan hukum di instansi pemerintah bertugas untuk merancang dan mengembangkan kebijakan hukum terkait kesehatan.

Tanggung jawab utama meliputi analisis kebijakan yang ada, penelitian hukum, dan pembuatan draft peraturan hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan koordinasi dengan stakeholders terkait, seperti tim medis, hukum, dan keuangan, untuk memastikan implementasi dan kepatuhan terhadap kebijakan hukum yang telah ditetapkan.

Apa saya cocok bekerja sebagai Penyusun kebijakan hukum di instansi pemerintah terkait kesehatan?

Profil orang yang cocok untuk menjadi penyusun kebijakan hukum di instansi pemerintah terkait kesehatan adalah seseorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum kesehatan dan kebijakan publik serta memiliki kemampuan analitis dan pemecahan masalah yang baik.

Selain itu, seorang penyusun kebijakan hukum di bidang kesehatan juga harus memiliki keterampilan komunikasi yang kuat dan mampu bekerja dengan berbagai pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan.

Jika kamu tidak memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum, kurang mampu berpikir strategis, dan kurang memiliki kemampuan analisis yang tajam, kemungkinan kamu akan tidak cocok dengan pekerjaan sebagai penyusun kebijakan hukum di instansi pemerintah terkait kesehatan.

Konsep, ekspektasi dan realita

Ekspektasi: Penyusun kebijakan hukum di instansi pemerintah terkait kesehatan hanya bertugas membuat kebijakan yang ideal dan langsung berdampak positif.

Realita: Penyusun kebijakan hukum juga harus bertarung dengan berbagai hambatan politis, dinamika organisasi, dan kepentingan beragam pihak, yang memperlambat atau mengubah hasil kebijakan yang diinginkan.

Perbedaan dengan profesi mirip: Penyusun kebijakan hukum bertanggung jawab untuk membuat kebijakan dan aturan yang berkaitan dengan hukum kesehatan, sedangkan dokter atau tenaga medis lebih fokus pada pemberian layanan kesehatan langsung kepada pasien.

Ekspektasi: Penyusun kebijakan hukum memiliki otoritas yang tinggi dalam mengambil keputusan dan mewujudkan perubahan dalam sistem kesehatan.

Realita: Penyusun kebijakan hukum harus melibatkan banyak pihak dan melewati proses birokrasi yang rumit, sehingga perubahan yang dihasilkan bisa memakan waktu lama dan tidak langsung terlihat.

Jurusan Kuliah yang Mendukung

Hukum Kesehatan
Kebijakan Kesehatan
Kesehatan Masyarakat
Ilmu Kesehatan Lingkungan
Kesehatan Internasional
Ilmu Politik dan Pemerintahan
Administrasi Publik
Kebijakan Publik
Ilmu Sosial dan Kesejahteraan
Studi Pembangunan

Contoh perusahaan atau institusi yang membutuhkan

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kementerian Sosial Republik Indonesia
Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN)
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia