Penyusun Kebijakan Perencanaan Kota

  Profil Profesi

Pekerjaan sebagai penyusun kebijakan perencanaan kota melibatkan analisis, perumusan, dan implementasi kebijakan yang berkaitan dengan pengembangan kota.

Tugas utama mencakup melakukan penelitian dan analisis terhadap kebutuhan dan potensi kota, serta mengidentifikasi masalah yang perlu diatasi dalam perencanaan kota.

Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan kerjasama dengan berbagai stakeholder, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta, untuk merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan perencanaan yang berkelanjutan dan mendukung pertumbuhan kota yang terencana.

Apa saya cocok bekerja sebagai Penyusun kebijakan perencanaan kota?

Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan sebagai Penyusun kebijakan perencanaan kota adalah seorang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang tata ruang dan perencanaan kota, serta memiliki kemampuan analisis yang baik dalam mengidentifikasi masalah dan merumuskan solusi.

Kemampuan komunikasi yang efektif, kerjasama tim, dan kemampuan memimpin juga merupakan faktor penting yang akan membuat seseorang cocok untuk pekerjaan sebagai Penyusun kebijakan perencanaan kota.

Jika kamu tidak memiliki ketertarikan terhadap urban planning dan tidak memiliki logika analitik yang kuat, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.

Konsep, ekspektasi dan realita

Miskonsepsi tentang penyusun kebijakan perencanaan kota adalah bahwa mereka memiliki kekuasaan mutlak untuk mengubah wajah kota sesuai dengan visi mereka, padahal kenyataannya mereka harus mempertimbangkan banyak aspek dan melibatkan banyak pihak terkait.

Ekspektasi yang salah tentang penyusun kebijakan perencanaan kota adalah bahwa mereka dapat secara instan mengatasi semua masalah kota, namun prosesnya membutuhkan waktu yang lama dan terkadang bertentangan dengan kepentingan berbagai pemangku kepentingan.

Perbedaan antara profesi penyusun kebijakan perencanaan kota dengan profesi arsitek atau insinyur adalah bahwa mereka bertanggung jawab untuk merencanakan dan merumuskan kebijakan yang lebih luas, sedangkan arsitek dan insinyur lebih terlibat dalam pelaksanaan proyek konstruksi dan desain bangunan.

Jurusan Kuliah yang Mendukung

Perencanaan Kota dan Wilayah
Arsitektur
Teknik Sipil
Ilmu Geografi
Ilmu Lingkungan
Studi Pembangunan
Ilmu Politik
Studi Perencanaan Lingkungan
Sosiologi
Ekonomi Pembangunan

Contoh perusahaan atau institusi yang membutuhkan

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di setiap provinsi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Kota/kabupaten yang memiliki Dinas Penataan Ruang
Perusahaan Pengembang Properti (seperti Agung Sedayu Group, Ciputra Group)
Perusahaan Konsultan Kebijakan Perencanaan Kota (seperti PT Wiratman & Associates, PT Urbane Indonesia)
Perusahaan Konstruksi dan Rekayasa (seperti PT Waskita Karya, PT Adhi Karya)
Perusahaan Penyedia Infrastruktur dan Pelayanan Publik (seperti PT Telkom Indonesia, PT PLN)
Perusahaan Penyedia Transportasi Publik (seperti PT Transjakarta, PT KAI)
Lembaga Pemerintah Non Departemen (seperti Badan Diklat Keagamaan, Badan Pusat Statistik)