Pekerjaan sebagai penyusun kebijakan rekam medik melibatkan proses merumuskan kebijakan terkait pengelolaan dan penyimpanan data rekam medik.
Tugas utama meliputi melakukan penelitian, analisis, dan evaluasi terhadap kebijakan yang telah ada, serta merumuskan kebijakan baru yang sesuai dengan kebutuhan dan regulasi terkini dalam bidang rekam medik.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti tenaga medis, manajemen rumah sakit, dan lembaga regulasi untuk memastikan implementasi kebijakan rekam medik berjalan dengan baik.
Seorang penyusun kebijakan rekam medik sebaiknya memiliki pengetahuan yang mendalam tentang sistem rekam medik, regulasi medis, dan kepatuhan privasi data. Selain itu, mereka juga harus memiliki kemampuan analitis yang baik dan mampu berkomunikasi dengan baik dengan berbagai pihak terkait dalam lingkungan kesehatan.
Jika kamu adalah seseorang yang tidak memiliki minat atau pemahaman mendalam tentang sistem kesehatan dan pengorganisasian data rekam medik, kemungkinan kamu akan tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Salah satu miskonsepsi tentang profesi Penyusun Kebijakan Rekam Medik adalah bahwa mereka hanya bertanggung jawab untuk mengumpulkan data medis tanpa mempertimbangkan analisis dan penentuan kebijakan yang diperlukan.
Ekspektasi yang salah tentang profesi ini adalah bahwa mereka hanya bekerja di belakang layar tanpa berinteraksi dengan pasien atau tenaga medis lainnya.
Profesi Penyusun Kebijakan Rekam Medik berbeda dengan Ahli Rekam Medik, karena mereka lebih fokus pada pengumpulan dan analisis data untuk menyusun kebijakan organisasi dalam pengelolaan rekam medis, sedangkan Ahli Rekam Medik bertanggung jawab untuk mengurus rekam medis pasien secara langsung.