Pekerjaan sebagai penyusun kurikulum agama melibatkan perencanaan, pengembangan, dan evaluasi materi pelajaran agama yang akan diajarkan kepada siswa.
Tugas utama penyusun kurikulum agama adalah menyusun rencana pembelajaran agama yang sesuai dengan kurikulum nasional, memilih konten materi yang relevan, dan mengembangkan metode pengajaran yang efektif.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan konsultasi dan kolaborasi dengan guru agama, pengawas sekolah, dan kurikulum bidang studi lain untuk memastikan keterkaitan dan konsistensi kurikulum agama dengan kurikulum sekolah secara keseluruhan.
Seorang penyusun kurikulum agama harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang agama yang diajarkan, memiliki kemampuan analisis yang baik, dan kreatif dalam menyusun materi yang relevan dengan kondisi masyarakat.
Dalam pekerjaan ini, seorang penyusun kurikulum agama juga perlu memiliki kemampuan komunikasi yang efektif dengan melibatkan stakeholder terkait, seperti guru, orang tua, dan pihak sekolah.
Seorang yang tidak memiliki pengetahuan mendalam tentang agama dan tidak memiliki minat untuk bekerja dengan materi agama, kemungkinan tidak cocok dengan pekerjaan sebagai penyusun kurikulum agama.
Miskonsepsi tentang profesi Penyusun Kurikulum Agama adalah bahwa pekerjaannya hanya sebatas menghafal sejumlah ayat suci dan tafsirnya, padahal sebenarnya mereka juga harus memiliki pemahaman mendalam tentang ilmu pendidikan dan metodologi pengajaran.
Ekspektasi umumnya adalah Penyusun Kurikulum Agama hanya bertanggung jawab untuk menentukan materi yang akan diajarkan dalam pelajaran agama, namun kenyataannya mereka juga harus melakukan evaluasi terhadap efektivitas kurikulum yang sudah diterapkan.
Perbedaan utama dengan profesi yang mirip, seperti Guru Agama, adalah Penyusun Kurikulum Agama lebih berfokus pada perancangan dan penyusunan materi pelajaran agama secara umum, sementara Guru Agama lebih fokus pada pelaksanaan pengajaran langsung kepada siswa.