Sebagai penyusun kurikulum seni musik, pekerjaan ini melibatkan perencanaan dan pengembangan program pendidikan seni musik.
Tugas utama meliputi penentuan tujuan pembelajaran, pemilihan materi pembelajaran, serta pengorganisiran dan penjadwalan kegiatan pembelajaran.
Selain itu, pekerjaan ini juga membutuhkan kolaborasi dengan guru-guru seni musik dan pihak terkait lainnya dalam menyeimbangkan antara aspek teori dan praktik dalam pembelajaran seni musik.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan sebagai penyusun kurikulum seni musik adalah seorang yang memiliki pemahaman mendalam tentang musik, kreatif dalam merancang kurikulum yang menarik dan relevan, serta memiliki kemampuan komunikasi yang baik untuk berkolaborasi dengan para pengajar musik.
Jika kamu tidak memiliki pengetahuan yang luas dan minat yang mendalam dalam seni musik, maka kamu tidak cocok untuk menjadi penyusun kurikulum seni musik.
Miskonsepsi umum tentang profesi penyusun kurikulum seni musik adalah bahwa pekerjaannya hanya melibatkan pemilihan lagu-lagu yang akan diajarkan kepada siswa, padahal sebenarnya pekerjaannya jauh lebih kompleks dan meliputi pengembangan kurikulum yang lengkap dan terstruktur.
Ekspektasi yang salah tentang pekerjaan ini adalah bahwa penyusun kurikulum seni musik hanya perlu memiliki pengetahuan musik yang tinggi, namun mereka juga perlu memiliki pemahaman mendalam tentang pendidikan, metode pengajaran, dan perkembangan anak untuk menghasilkan kurikulum yang efektif dan relevan.
Perbedaan utama antara profesi penyusun kurikulum seni musik dengan profesi mirip seperti guru musik adalah bahwa penyusun kurikulum bertanggung jawab merancang rencana pembelajaran musik secara keseluruhan, sedangkan guru musik bertanggung jawab melaksanakan kurikulum dan mengajarkan materi musik kepada siswa.