Penyusun Perencanaan Penggunaan Lahan

  Profil Profesi

Pekerjaan sebagai penyusun perencanaan penggunaan lahan melibatkan penelitian dan analisis terkait penggunaan lahan yang efektif dan berkelanjutan.

Tugas utama meliputi mengidentifikasi potensi dan tantangan yang terkait dengan penggunaan lahan, serta merencanakan strategi dan kebijakan untuk meningkatkan pemanfaatan lahan secara optimal.

Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah, masyarakat lokal, dan pengembang properti, untuk mencapai kesepakatan dalam penggunaan lahan yang berkelanjutan dan memberi manfaat bagi semua pihak.

Apa saya cocok bekerja sebagai Penyusun Perencanaan Penggunaan Lahan?

Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Penyusun Perencanaan Penggunaan Lahan adalah seorang yang memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai perencanaan ruang dan pembangunan, serta mampu menganalisis data dengan akurat dan kreatif.

Kemampuan dalam berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait dan memiliki wawasan yang luas tentang aspek lingkungan dan sosial juga merupakan kualitas yang sangat dibutuhkan dalam pekerjaan ini.

Jika kamu tidak memiliki keterampilan analitis yang kuat dan tidak terbiasa dengan perencanaan yang detail, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.

Konsep, ekspektasi dan realita

Miskonsepsi tentang profesi Penyusun Perencanaan Penggunaan Lahan adalah bahwa mereka hanya duduk di meja dan membuat rencana tanpa melibatkan lapangan secara aktif. Namun, realitanya, mereka harus melakukan survei lapangan, berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, dan mempertimbangkan banyak faktor yang kompleks dalam proses perencanaan.

Ekspektasi yang salah tentang profesi ini adalah bahwa mereka memiliki kekuasaan penuh untuk mengubah penggunaan lahan sesuai keinginan mereka. Namun, kenyataannya, Penyusun Perencanaan Penggunaan Lahan harus mematuhi peraturan dan kebijakan yang ada, serta mempertimbangkan pendapat dan kebutuhan masyarakat.

Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti Arsitek atau Perencana Kota, adalah bahwa Penyusun Perencanaan Penggunaan Lahan lebih fokus pada aspek strategis dan keberlanjutan penggunaan lahan secara keseluruhan, sedangkan Arsitek dan Perencana Kota lebih fokus pada desain dan tata ruang dalam skala yang lebih detail.

Jurusan Kuliah yang Mendukung

Perencanaan Wilayah dan Kota
Teknik Lingkungan
Arsitektur
Perencanaan Pertanian
Geografi
Perencanaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan
Perencanaan Tata Kota dan Kawasan Permukiman
Pertanian
Kehutanan
Perencanaan dan Pengelolaan Energi

Contoh perusahaan atau institusi yang membutuhkan

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR)
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Biro Perencanaan dan Pengembangan Ruang (BPPR)
PT. Pusat Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PPD DB)
PT. Perkebunan Nusantara (PTPN)
PT. Hutama Karya
PT. Waskita Karya
PT. Pembangunan Perumahan (PP)
PT. Jasa Marga (Persero) Tbk
PT. Adhi Karya (Persero) Tbk