Pekerjaan ini bertugas untuk menyusun rencana dan program pengembangan produk pertanian yang mencakup budidaya, pemeliharaan, hingga pemasaran.
Tugas utama meliputi analisis pasar, penelitian dan pengembangan teknologi pertanian, serta kolaborasi dengan petani dan pelaku industri pertanian.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti pemerintah, lembaga penelitian, dan perusahaan untuk mencapai tujuan pengembangan produk pertanian yang berkelanjutan dan berkualitas.
Seorang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam bidang pertanian, serta kreatif dalam penyusunan rencana dan program, akan cocok dengan pekerjaan sebagai penyusun rencana dan program pengembangan produk pertanian.
Kemampuan analisis dan pemecahan masalah juga dibutuhkan untuk mengatasi berbagai tantangan dalam mengembangkan produk pertanian yang inovatif dan berkelanjutan.
Orang yang tidak cocok dengan pekerjaan ini adalah mereka yang tidak berminat atau tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bidang pertanian.
Miskonsepsi tentang profesi Penyusun Rencana dan Program Pengembangan Produk Pertanian adalah bahwa pekerjaan ini hanya melibatkan merancang rencana tanpa perlu terlibat dalam pelaksanaannya. Realitanya, penyusun rencana juga harus terlibat dalam seluruh tahapan implementasi, evaluasi, dan penyesuaian.
Ekspektasi yang salah tentang profesi ini adalah bahwa hasil pengembangan produk pertanian akan langsung menghasilkan keuntungan yang besar. Namun, realitanya mengembangkan produk pertanian membutuhkan waktu, upaya, dan risiko seperti risiko dalam pertanian, perubahan pasar, dan kesulitan dalam pemasaran.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti petani atau ahli pertanian, adalah bahwa Penyusun Rencana dan Program Pengembangan Produk Pertanian lebih fokus pada perencanaan strategis dan pengembangan inovasi, sedangkan petani atau ahli pertanian lebih fokus pada aktivitas pertanian harian dan pengoperasian lapangan.