Seorang penyusun rencana pengembangan perdesaan bertugas merumuskan strategi dan rencana untuk meningkatkan kesejahteraan dan infrastruktur di wilayah pedesaan.
Pekerjaan ini melibatkan analisis data dan informasi terkait kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan di desa, serta mengidentifikasi kebutuhan dan potensi yang ada.
Selain itu, tugas penyusun rencana pengembangan perdesaan juga mencakup melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, masyarakat desa, serta stakeholder terkait lainnya untuk menggalang dukungan dan melaksanakan program-program pembangunan yang telah direncanakan.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Penyusun Rencana Pengembangan Perdesaan adalah seorang yang memiliki pengetahuan luas tentang pembangunan dan perencanaan, memiliki kemampuan analisis yang baik, serta mampu berkomunikasi efektif dengan masyarakat dan stakeholder terkait.
Dalam melaksanakan tugasnya, seorang penyusun rencana pengembangan perdesaan juga perlu memiliki kemampuan pemecahan masalah, kreativitas, serta kemampuan beradaptasi dengan dinamika dalam bidang pengembangan dan perencanaan perdesaan.
Orang yang memiliki kesulitan dalam berkomunikasi dengan masyarakat, kurang memiliki wawasan tentang pengembangan desa, dan tidak memiliki kreativitas untuk mengidentifikasi masalah dan memberikan solusi tidak cocok menjadi penyusun rencana pengembangan perdesaan.
Miskonsepsi tentang profesi Penyusun Rencana Pengembangan Perdesaan adalah bahwa mereka hanya bertugas membuat rencana tanpa melibatkan masyarakat setempat. Padahal, dalam realita, penyusun rencana ini bekerja secara kolaboratif dengan masyarakat desa untuk mengidentifikasi kebutuhan dan memperhatikan aspirasi mereka.
Ekspektasi yang salah tentang profesi ini adalah bahwa penyusun rencana akan segera melihat perubahan signifikan setelah rencana diimplementasikan. Namun, realitanya, perubahan yang terjadi dalam pengembangan desa membutuhkan waktu yang lama dan proses yang berkesinambungan.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti ahli perencanaan kota, adalah bahwa Penyusun Rencana Pengembangan Perdesaan berfokus lebih pada peningkatan kualitas hidup dan pembangunan di daerah pedesaan, sementara ahli perencanaan kota lebih berfokus pada pengembangan dan perencanaan perkotaan.