Pekerjaan sebagai penyusun rencana tata ruang lingkungan melibatkan analisis dan perencanaan penggunaan lahan yang berkelanjutan.
Tugas utama meliputi mengidentifikasi potensi lokasi untuk pengembangan atau pelestarian, melakukan studi kelayakan lingkungan, dan membuat rekomendasi kebijakan tata ruang.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak, seperti pemerintah, masyarakat, dan ahli lingkungan, untuk memastikan rencana tata ruang yang disusun memenuhi kebutuhan dan keberlanjutan lingkungan.
Profil orang yang cocok untuk pekerjaan Penyusun Rencana Tata Ruang Lingkungan adalah seorang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang lingkungan dan keberlanjutan, serta memiliki keterampilan analisis yang kuat untuk mengevaluasi dampak lingkungan dari rencana tata ruang.
Mereka juga perlu memiliki kemampuan komunikasi yang baik agar dapat berinteraksi dengan berbagai pihak terkait dan mengadvokasi perlindungan lingkungan dalam proses perencanaan tata ruang.
Orang yang kurang memiliki pemahaman yang mendalam tentang perencanaan tata ruang dan tidak memiliki kemampuan analisis kompleks dan keterampilan komunikasi yang baik kemungkinan tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi tentang profesi Penyusun Rencana Tata Ruang Lingkungan adalah bahwa pekerjaannya hanya sebatas menggambarkan rencana tata ruang tanpa mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi yang ada di wilayah tersebut. Namun, dalam realita, tugas mereka juga mencakup analisis dampak lingkungan, partisipasi publik, dan kajian terhadap keberlanjutan lingkungan.
Beberapa orang juga beranggapan bahwa pekerjaan sebagai Penyusun Rencana Tata Ruang Lingkungan hanya sebatas di kantor dan tidak melibatkan lapangan. Padahal, dalam realita, mereka seringkali terjun langsung ke lapangan untuk melakukan survei, evaluasi, dan pengumpulan data terkait lingkungan fisik dan alam.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti Urban Planner atau Perencana Kota, adalah bahwa Penyusun Rencana Tata Ruang Lingkungan lebih fokus pada aspek lingkungan dalam perencanaan tata ruang. Mereka memiliki pengetahuan khusus dalam bidang lingkungan dan menggunakan pendekatan holistik untuk memastikan keberlanjutan dan pengelolaan yang baik terhadap sumber daya alam. Sedangkan Perencana Kota lebih berfokus pada aspek kota dan perkotaan secara umum, termasuk aspek sosial, ekonomi, dan infrastruktur.