Pekerjaan sebagai penyusun tata kelola politik melibatkan analisis dan perumusan kebijakan publik.
Tugas utamanya adalah melakukan penelitian mendalam tentang isu-isu politik dan sosial, mengumpulkan data dan informasi, serta merumuskan pandangan dan rekomendasi kebijakan yang relevan.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pejabat pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil, untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara efektif dan berkelanjutan.
Seorang yang cocok untuk tipe pekerjaan sebagai Penyusun Tata Kelola Politik adalah seorang yang memiliki pemahaman mendalam tentang sistem politik, memiliki keterampilan analisis yang kuat, dan mampu merancang kebijakan publik yang efektif.
Mereka juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik, berpikiran terbuka, dan mampu bekerja dengan berbagai pihak yang berbeda untuk mencapai kesepakatan politik yang adil dan berkelanjutan.
Seseorang yang tidak memiliki pemahaman mendalam tentang sistem politik dan tidak memiliki keterampilan dalam merumuskan kebijakan politik tidak cocok untuk menjadi penyusun tata kelola politik.
Miskonsepsi tentang profesi penyusun tata kelola politik adalah bahwa mereka memiliki kekuasaan langsung untuk mengubah kebijakan politik secara signifikan, padahal sebenarnya mereka bertugas sebagai penasihat dan pembuat rekomendasi kepada pemimpin politik.
Ekspektasi terhadap penyusun tata kelola politik seringkali terlalu tinggi, di mana masyarakat mengharapkan mereka dapat menyelesaikan semua masalah politik dengan cepat dan sempurna. Namun, kenyataannya, mereka hanya dapat memberikan saran dan upaya untuk mengimplementasikan kebijakan.
Profesi penyusun tata kelola politik berbeda dengan profesi politikus, di mana politikus terlibat secara aktif dalam proses pengambilan keputusan politik dan berfungsi sebagai pemimpin dan pengambil keputusan politik yang terkait dengan tata kelola negara. Sedangkan penyusun tata kelola politik lebih fokus pada analisis, penelitian, dan pengembangan kebijakan tanpa campur tangan langsung dalam politik praktis.