Sebagai perencana pengadaan alat kesehatan, tugas utama adalah merencanakan kebutuhan dan pengadaan alat kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia.
Hal ini meliputi analisis pasar, penentuan spesifikasi teknis alat kesehatan, dan pencarian dan pemilihan vendor atau pemasok yang memenuhi persyaratan.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan koordinasi dengan tim internal dan eksternal, seperti dokter, perawat, dan pemasok, untuk memastikan proses pengadaan berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Perencana Pengadaan Alat Kesehatan adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang alat kesehatan, memiliki kemampuan analisis yang baik, dan mampu mengelola anggaran dengan efisien.
Kemampuan negosiasi yang kuat dan keahlian dalam membangun hubungan kerja yang baik dengan pemasok juga merupakan hal yang penting dalam pekerjaan ini.
Jika kamu adalah seseorang yang kurang teliti dalam melakukan perencanaan, kurang memiliki pengetahuan tentang alat kesehatan, dan kurang dapat mengelola pengadaan dengan efektif, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi tentang Perencana Pengadaan Alat Kesehatan adalah bahwa pekerjaannya hanya berkaitan dengan membeli alat-alat kesehatan, padahal sebenarnya mereka juga bertanggung jawab mengidentifikasi kebutuhan, merancang spesifikasi, dan melakukan evaluasi teknis terhadap alat kesehatan yang akan dibeli.
Salah satu ekspektasi yang sering terjadi adalah bahwa Perencana Pengadaan Alat Kesehatan memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan, namun realitanya mereka harus bekerja berkoordinasi dengan tim dan mempertimbangkan kebijakan, regulasi, serta anggaran yang ada.
Perencana Pengadaan Alat Kesehatan berbeda dengan profesi terkait seperti Ahli Pengadaan atau Manajer Pengadaan. Ahli Pengadaan biasanya bertanggung jawab dalam proses negosiasi dan pengadaan secara umum, sementara Manajer Pengadaan bertanggung jawab mengatur seluruh aspek strategis dan operasional dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk alat kesehatan.