Periset Hukum Keluarga Syariah

  Profil Profesi

Pekerjaan sebagai Periset Hukum Keluarga Syariah melibatkan penelitian tentang prinsip-prinsip hukum dalam islam yang berhubungan dengan keluarga.

Tugas utama meliputi mengumpulkan data, menganalisis kasus-kasus pernikahan, perceraian, hak-hak perempuan, warisan, dan masalah keluarga lainnya dalam konteks hukum syariah.

Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan penulisan laporan penelitian dan memberikan rekomendasi kepada pihak berwenang mengenai kebijakan hukum keluarga syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam.

Apa saya cocok bekerja sebagai Periset Hukum Keluarga Syariah?

Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Periset Hukum Keluarga Syariah adalah seseorang yang memiliki pemahaman mendalam tentang hukum syariah dan memiliki keterampilan analisis yang tajam untuk melakukan penelitian yang akurat dalam bidang ini.

Dalam pekerjaan ini, seorang kandidat juga perlu memiliki dedikasi yang tinggi untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip hukum syariah dalam konteks hukum keluarga, serta memiliki kemampuan komunikasi yang baik untuk berinteraksi dengan klien dan memberikan nasihat yang tepat.

Jika kamu tidak memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum syariah, kamu mungkin tidak cocok dengan pekerjaan ini.

Konsep, ekspektasi dan realita

Miskonsepsi tentang profesi periset hukum keluarga syariah adalah bahwa mereka hanya berfungsi untuk memberikan putusan hukum yang sesuai dengan ajaran agama Islam. Realitanya, periset hukum keluarga syariah melibatkan riset yang mendalam dan analisis tentang hukum dan kebijakan keluarga syariah yang kompleks. Mereka juga memainkan peran penting dalam merumuskan kebijakan dan memberikan saran hukum kepada klien mereka.

Salah satu perbedaan antara periset hukum keluarga syariah dengan profesi yang mirip, seperti advokat keluarga syariah, adalah bahwa periset fokus pada analisis hukum dan kebijakan, sementara advokat berperan langsung dalam mewakili klien dan memberikan layanan hukum yang lebih praktis. Periset membantu dalam merumuskan argumen hukum dan memberikan pemahaman yang mendalam tentang hukum keluarga syariah.

Ekspektasi yang salah tentang periset hukum keluarga syariah adalah bahwa mereka hanya terlibat dalam perdebatan teologis dan perbedaan pandangan agama. Namun, realitanya, periset hukum keluarga syariah menggabungkan pendekatan multidisiplin yang melibatkan penelitian hukum, sosiologi, dan elemen kultural untuk memahami dan mengatasi isu-isu kompleks dalam hukum keluarga syariah.

Jurusan Kuliah yang Mendukung

Hukum Keluarga dan Perdata
Hukum Islam
Hukum Tata Negara
Hukum Islam Ekonomi
Hukum Keluarga Islam
Hukum Hukum Perempuan dan Anak
Studi Agama dan Hukum
Hukum Islam dan Ekonomi Islam
Hukum Islam dan Sistem Peradilan
Hukum Islam dan Hukum Internasional.

Contoh perusahaan atau institusi yang membutuhkan

Bank Syariah Mandiri
Asosiasi Advokat Muslim Indonesia (AAIM)
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASARNAS)
Lembaga Pengkajian Islam dan Hukum (LPIH)
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Pusat Studi Hukum Keluarga Syariah (PUSTAKA)
Departemen Agama Republik Indonesia
Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Lembaga Penelitian dan Pengembangan Hukum Islam (LPPHI)