Pekerjaan petugas pengawasan lalu lintas kapal mencakup memantau dan mengatur pergerakan kapal di perairan.
Tugas utamanya termasuk memastikan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas maritim, melacak pergerakan kapal melalui sistem monitoring, dan memberikan arahan ke kapal untuk memastikan keselamatan.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan kerjasama dengan lembaga terkait, seperti pelabuhan, pihak keamanan, dan kapal lain untuk menjaga kelancaran dan keamanan lalu lintas kapal.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan petugas pengawasan lalu lintas kapal adalah seseorang yang bertanggung jawab, memiliki pemahaman yang baik tentang protokol keamanan maritim, dan mampu mengambil keputusan dengan cepat dalam situasi darurat.
Kemampuan berkomunikasi dengan baik dan berkolaborasi dengan tim juga menjadi hal yang penting dalam pekerjaan ini.
Jika kamu tidak memiliki kemampuan berenang yang baik, maka kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi tentang profesi Petugas Pengawasan Lalu Lintas Kapal adalah bahwa pekerjaannya hanya berfokus pada pengawasan dan pengontrolan lalu lintas kapal di pelabuhan, padahal sebenarnya mereka juga bertanggung jawab dalam mengawasi keamanan, perlindungan lingkungan, serta mengelola dan mengoordinasikan berbagai aktifitas di pelabuhan.
Ekspektasi masyarakat terhadap Petugas Pengawasan Lalu Lintas Kapal seringkali menganggap bahwa mereka hanya bekerja di atas kapal tiba-tiba, saat ini baru, lalu pergi begitu saja. Padahal, dalam realitanya, pekerjaan mereka melibatkan jadwal yang tidak bisa diprediksi, sering kali tugas luar biasa atau panggilan darurat, bahkan mungkin harus bekerja di cuaca yang buruk atau kondisi yang keras.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti Petugas Rambu Laut, terletak pada fokus dan tanggung jawab pekerjaannya. Petugas Rambu Laut bertanggung jawab dalam memasang, merawat, dan memelihara rambu-rambu laut serta peralatan navigasi, sedangkan Petugas Pengawasan Lalu Lintas Kapal lebih terlibat dalam mengawasi keselamatan pelayaran, mengendalikan lalu lintas kapal di pelabuhan, serta menjamin kepatuhan terhadap peraturan dan prosedur keamanan maritim.