Pekerjaan pustakawan farmasi klinis melibatkan pengelolaan dan pemeliharaan koleksi literatur ilmiah dan referensi dalam bidang farmasi.
Tugas utama meliputi menyusun dan mengatur buku, jurnal, dan database farmasi, serta membantu pengguna untuk mendapatkan akses ke informasi yang relevan.
Selain itu, pustakawan farmasi klinis juga bertanggung jawab untuk mengelola kebijakan peminjaman, menyelenggarakan program pelatihan, dan bekerja sama dengan para profesional farmasi dalam penelitian dan pengembangan.
Profil orang yang cocok untuk pekerjaan sebagai pustakawan farmasi klinis adalah seseorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang bidang farmasi, memiliki keterampilan dalam pengorganisasian dan pengelolaan informasi, serta berfokus pada detail dan akurasi.
Sebagai pustakawan farmasi klinis, seseorang juga perlu memiliki kemampuan komunikasi yang baik, baik dalam berinteraksi dengan pasien maupun tim medis.
Jika kamu tidak memiliki minat yang kuat dalam bidang farmasi, kekurangan pengetahuan dan pemahaman tentang obat-obatan, dan tidak menyukai bekerja dengan data dan dokumentasi yang akurat, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi tentang profesi pustakawan farmasi klinis adalah bahwa mereka hanya bertugas mengatur buku dan dokumen fisik di perpustakaan. Padahal, sebagian besar pekerjaan mereka melibatkan penyusunan dan pengelolaan databases sumber daya informasi farmasi.
Ekspektasi terhadap profesi pustakawan farmasi klinis seringkali menganggap bahwa mereka hanya menemukan informasi melalui pencarian sederhana. Namun, dalam realita, pustakawan farmasi klinis memiliki pengetahuan khusus dalam memahami informasi medis dan farmasi, serta kemampuan untuk menganalisis data dan memilih sumber informasi yang paling relevan dan akurat.
Perbedaan penting antara profesi pustakawan farmasi klinis dan profesi lain, seperti apoteker, adalah bahwa pustakawan farmasi klinis lebih berfokus pada pengelolaan sumber daya informasi dan menyediakan informasi yang berkualitas tinggi, sedangkan apoteker bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan pengobatan dan konseling langsung kepada pasien.