Pekerjaan sebagai Sharia Compliance Specialist di Bank Syariah melibatkan pemeriksaan dan pemastian kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam semua aktivitas bank.
Tugas utama meliputi melakukan audit internal untuk memastikan bahwa semua transaksi dan produk yang ditawarkan oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan peraturan yang berlaku.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan penyelesaian dan penanganan masalah terkait kepatuhan syariah serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan jika terdapat ketidaksesuaian.
Sebuah profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Sharia Compliance Specialist di Bank Syariah adalah seorang yang memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip syariah, memiliki keahlian dalam menganalisis dan mengevaluasi kepatuhan terhadap standar syariah, serta memiliki kemampuan dalam menyusun kebijakan dan prosedur yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Jika kamu tidak memiliki pengetahuan mendalam tentang prinsip-prinsip keuangan syariah, kamu akan tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi pertama tentang profesi Sharia Compliance Specialist Bank Syariah adalah ekspektasi yang berlebihan terkait tingkat religiusitasnya. Banyak yang mengira bahwa profesinya hanya membutuhkan pengetahuan agama yang tinggi, padahal sebenarnya mereka juga harus memiliki pemahaman yang mendalam terkait peraturan dan regulasi perbankan.
Kedua, miskonsepsi umum adalah menganggap bahwa profesi ini hanya melibatkan analisis dan penerapan prinsip-prinsip syariah dalam operasional bank. Namun, di realita, mereka juga bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan standar yang berlaku dalam industri perbankan secara keseluruhan.
Perbedaan utama dengan profesi yang mirip, seperti auditor atau compliance officer di bank konvensional, adalah fokus pada pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip syariah dalam keuangan. Profesi Sharia Compliance Specialist Bank Syariah memiliki perhatian khusus dalam memastikan kegiatan operasional bank sesuai dengan asas dan prinsip syariah, sebagai bagian dari pengawasan dan kepatuhan yang lebih luas.