Pekerjaan di bidang perencanaan pajak dan konsultasi melibatkan analisis dan perencanaan strategi pajak untuk membantu klien mengoptimalkan kewajiban pajak mereka.
Tugas utama mencakup penelitian dan analisis kebijakan pajak terkini, menyusun rekomendasi perencanaan pajak, dan memberikan saran kepada klien tentang cara mengurangi beban pajak mereka secara sah.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan komunikasi yang intens dengan klien untuk memahami situasi keuangan mereka dan memberikan solusi khusus yang sesuai dengan tujuan keuangan mereka.
Orang yang cocok untuk pekerjaan Tax Planning and Advisory adalah seorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang perpajakan dan kebijakan peraturan perpajakan yang terkini, serta mampu menganalisis dan mengembangkan strategi perencanaan pajak yang efektif.
Selain itu, seorang yang cocok untuk pekerjaan ini harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik untuk berinteraksi dengan klien dan tim internal, serta memiliki kemampuan analitis yang tinggi untuk menyelesaikan masalah pajak yang kompleks.
Seseorang yang kurang memiliki pengetahuan dalam bidang perpajakan dan kurang memiliki kemampuan analitis mungkin tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi tentang profesi Tax Planning and Advisory adalah bahwa mereka hanya diperlukan saat musim perpajakan dan hanya melakukan pengisian formulir pajak, padahal sebenarnya mereka bekerja sepanjang tahun untuk merencanakan struktur pajak yang efisien bagi klien mereka.
Ekspektasi yang salah adalah bahwa Tax Planning and Advisory dapat menghindarkan seseorang dari kewajiban pajak sepenuhnya, padahal tugas mereka adalah untuk memberikan saran dan strategi hukum yang sah untuk mengoptimalkan manfaat pajak yang tersedia.
Perbedaan dengan profesi audit adalah bahwa Tax Planning and Advisory berfokus pada perencanaan dan pengelolaan pajak, sedangkan audit berfokus pada pemeriksaan dan verifikasi keuangan perusahaan.