Pekerjaan sebagai Teknisi Manajemen K3 melibatkan pemantauan dan implementasi kebijakan dan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
Tugas utama meliputi melakukan inspeksi rutin, mengidentifikasi risiko, dan mengembangkan dan mengimplementasikan program pelatihan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan K3.
Selain itu, Teknisi Manajemen K3 juga bertanggung jawab dalam menginvestigasi kecelakaan kerja, melaporkan kecelakaan dan kejadian tidak aman, dan memastikan perlindungan dan pencegahan kecelakaan yang efektif di tempat kerja.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Teknisi Manajemen K3 adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan keahlian dalam bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), serta mampu menganalisis dan mengimplementasikan kebijakan dan prosedur K3.
Dalam pekerjaan ini, seorang teknisi juga diharapkan memiliki kemampuan problem-solving yang baik, dapat bekerja secara mandiri maupun dalam tim, dan memiliki kepekaan terhadap potensi bahaya dan risiko di tempat kerja.
Jika kamu tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang keselamatan dan kesehatan kerja serta kurang memiliki kemampuan teknis dalam mengelola sistem manajemen K3, kemungkinan kamu akan tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi tentang profesi Teknisi Manajemen K3 adalah bahwa mereka hanya bertanggung jawab untuk memberikan pelatihan K3 kepada karyawan, padahal sebenarnya mereka juga harus mengidentifikasi dan mengurangi risiko kecelakaan kerja dalam lingkungan kerja.
Ekspektasi umum terhadap Teknisi Manajemen K3 adalah bahwa mereka akan dapat secara instan dan sepenuhnya menghilangkan risiko kecelakaan di tempat kerja, tetapi realitanya tugas mereka adalah untuk mengelola dan mengurangi risiko yang mungkin terjadi.
Perbedaan utama antara profesi Teknisi Manajemen K3 dengan profesi yang mirip, seperti Safety Officer, adalah fokus Teknisi Manajemen K3 lebih pada pengendalian risiko dan penilaian kepatuhan terhadap peraturan K3, sedangkan Safety Officer lebih fokus pada penerapan dan pemantauan kebijakan keselamatan kerja di tempat kerja.