Pekerjaan di bidang advokat hukum keluarga Islam melibatkan memberikan nasihat hukum kepada klien mengenai masalah keluarga dengan mengacu pada prinsip-prinsip hukum Islam.
Tugas utama meliputi menyalurkan informasi dan penjelasan mengenai pernikahan, perceraian, wasiat, dan hak-hak keluarga lainnya sesuai dengan hukum Islam kepada klien.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan membantu klien dalam mempersiapkan dokumen-dokumen hukum, seperti surat pernyataan atau perjanjian, yang sesuai dengan hukum Islam untuk memecahkan masalah keluarga.
Profil orang yang cocok untuk menjadi Advokat Hukum Keluarga Islam adalah seorang yang memiliki pemahaman mendalam tentang hukum Islam, memiliki kepekaan terhadap isu-isu keluarga, dan memiliki kemampuan negosiasi yang baik dalam menyelesaikan masalah keluarga.
Dalam menangani kasus-kasus keluarga, seorang advokat juga harus memiliki empati dan keahlian dalam mendengarkan untuk dapat memberikan solusi yang terbaik bagi klien mereka.
Jika kamu tidak memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum keluarga Islam dan kurang memiliki empati terhadap masalah keluarga, maka kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi tentang profesi Advokat Hukum Keluarga Islam adalah bahwa mereka hanya akan menangani kasus-kasus hukum yang terkait dengan perceraian dalam komunitas Muslim, padahal sebenarnya mereka juga dapat membantu dalam kasus adopsi, wasiat, dan hak asuh anak.
Ekspektasi yang berbeda dengan realita adalah bahwa mereka akan bekerja hanya dengan klien Muslim, tetapi kenyataannya mereka juga dapat melayani klien non-Muslim yang sedang menjalani perceraian dalam undang-undang keluarga, termasuk dalam hal hukum waris.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti advokat keluarga atau advokat perceraian, adalah bahwa Advokat Hukum Keluarga Islam memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum Islam dan bagaimana menerapkannya dalam kasus-kasus keluarga, termasuk penggunaan hukum syariah dalam negara-negara dengan sistem hukum campuran.