Seorang ahli fiqih adalah seseorang yang memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum Islam dan mampu memberikan fatwa atau pendapat hukum dalam masalah keagamaan.
Tugas utamanya adalah melakukan penelitian dan studi terhadap sumber-sumber hukum Islam, seperti Al-Quran, hadits, ijma, dan qiyas, untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukum agama.
Selain itu, seorang ahli fiqih juga bertanggung jawab dalam memberikan jawaban atau solusi yang sesuai dengan hukum Islam terhadap pertanyaan atau masalah yang dihadapi umat Muslim dalam kehidupan sehari-hari.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Ahli Fiqih adalah seorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum Islam dan mampu menganalisis serta memahami konteks hukum secara holistik.
Jika kamu bukan seorang yang memahami hukum Islam secara mendalam dan tidak memiliki pengetahuan yang cukup dalam bidang Fiqih, kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi tentang profesi Ahli Fiqih adalah bahwa mereka diharapkan hanya fokus pada pengetahuan agama dan hukum Islam, padahal kenyataannya mereka juga memiliki keterampilan dalam berbagai disiplin ilmu lainnya.
Ekspektasi terhadap seorang Ahli Fiqih seringkali melebih-lebihkan kemampuannya dalam memberi fatwa atau pendapat hukum, padahal mereka juga memiliki peran penting dalam pengembangan pemikiran Islam dan memberikan solusi bagi masalah sosial.
Perbedaan dengan profesi yang mirip seperti Ustadz atau Mubaligh adalah bahwa Ahli Fiqih lebih banyak berfokus pada penelitian dan pendalaman ilmu agama serta berperan sebagai konsultan hukum, sementara Ustadz atau Mubaligh lebih banyak berperan sebagai pengajar agama dan dakwah.