Ahli Kelembagaan Benih bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pemantauan kelembagaan yang terkait dengan produksi dan distribusi benih.
Tugas utamanya meliputi pendampingan dan supervisi terhadap kelompok tani atau petani dalam proses produksi benih, termasuk pemilihan varietas, budidaya, dan pengendalian hama penyakit.
Selain itu, Ahli Kelembagaan Benih juga bertugas melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti pemerintah, lembaga penelitian, dan perusahaan benih untuk menyediakan akses dan pasokan benih yang berkualitas untuk petani.
Seorang ahli kelembagaan benih yang cocok adalah seorang yang memiliki pengetahuan yang mendalam tentang proses pengelolaan benih dan peraturan yang terkait, serta keterampilan dalam mengatur dan mengorganisir pekerjaan dengan baik.
Untuk bekerja dengan efektif dalam pekerjaan ini, juga penting bagi orang tersebut untuk memiliki kemampuan analitis yang tinggi dan mampu berkomunikasi dengan baik dengan petani dan stakeholder terkait.
Seseorang yang tidak memiliki pengetahuan mendalam tentang peraturan dan kebijakan di bidang kelembagaan benih mungkin tidak cocok untuk menjadi ahli kelembagaan benih.
Miskonsepsi tentang profesi Ahli Kelembagaan Benih adalah bahwa mereka hanya bekerja di kebun dan bercocok tanam, padahal sebenarnya pekerjaan mereka lebih berfokus pada mengelola dan mengawasi penyebaran dan kualitas benih.
Ekspektasi yang keliru adalah menganggap profesi Ahli Kelembagaan Benih hanya berurusan dengan pemilihan benih terbaik tanpa memperhatikan faktor lingkungan dan keberlanjutan pertanian.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti petani atau agronom, adalah bahwa Ahli Kelembagaan Benih memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang proses reproduksi tanaman menggunakan benih dan berfokus pada pengoptimalan hasil pertanian melalui pemilihan benih yang berkualitas.