Pekerjaan sebagai ahli keselamatan kerja di perikanan melibatkan pengidentifikasian dan penilaian risiko kecelakaan dan kebersihan di sektor perikanan.
Tugas utama meliputi penyusunan kebijakan dan prosedur keselamatan kerja, pelatihan karyawan tentang keselamatan dan kesehatan kerja, serta melakukan inspeksi rutin untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan keselamatan yang berlaku.
Selain itu, ahli keselamatan kerja juga bertugas untuk memberikan rekomendasi perbaikan dan tindakan pencegahan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja di sektor perikanan.
Profil orang yang cocok dengan pekerjaan Ahli Keselamatan Kerja di Perikanan adalah seorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang keselamatan dan kesehatan kerja, memiliki pemahaman yang baik tentang kondisi kerja di industri perikanan, dan mampu mengambil tindakan pencegahan yang efektif untuk mengurangi risiko kecelakaan dan cedera kerja.
Kemampuan komunikasi yang baik dan kemampuan untuk bekerja secara kolaboratif dengan para pekerja perikanan juga menjadi faktor penting dalam profil ini.
Jika kamu tidak memiliki pengetahuan dan minat dalam bidang keselamatan kerja, serta tidak memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja di sektor perikanan, kemungkinan besar kamu tidak cocok untuk menjadi ahli keselamatan kerja di perikanan.
Miskonsepsi tentang profesi Ahli Keselamatan Kerja di Perikanan adalah bahwa mereka hanya bertanggung jawab dalam memberikan pelatihan dan peralatan keselamatan, padahal sebenarnya mereka juga harus melakukan pengawasan aktif dan penilaian risiko di lapangan.
Ada ekspektasi bahwa Ahli Keselamatan Kerja di Perikanan dapat mencegah semua kecelakaan dan cedera di tempat kerja, padahal kenyataannya mereka hanya dapat mengurangi risikonya melalui implementasi kebijakan dan prosedur yang tepat.
Perbedaan antara Ahli Keselamatan Kerja di Perikanan dengan profesi yang mirip, seperti Inspektur K3 atau Ahli Keselamatan Kerja di industri lainnya, adalah fokus mereka pada risiko khusus yang terkait dengan perikanan, seperti bencana alam, kecelakaan kapal, atau penanganan alat tangkap ikan yang berbahaya.