Ahli Konservasi Tanah

  Profil Profesi

Pekerjaan sebagai ahli konservasi tanah melibatkan studi dan pemeliharaan kondisi tanah yang baik untuk mendukung pertanian dan lingkungan.

Tugas utama termasuk survei tanah untuk menganalisis tekstur, struktur, dan kandungan nutrisi, serta memberikan rekomendasi pengelolaan yang tepat.

Selain itu, ahli konservasi tanah juga bertanggung jawab untuk mengembangkan program dan kebijakan konservasi tanah, serta mengedukasi petani dan masyarakat tentang praktik pertanian berkelanjutan.

Apa saya cocok bekerja sebagai Ahli konservasi tanah?

Seorang yang cocok dalam pekerjaan ahli konservasi tanah adalah seseorang yang memiliki pengetahuan luas tentang ekologi dan lingkungan alam. Mereka harus berdedikasi untuk melestarikan dan melindungi sumber daya alam yang ada.

Jika kamu tidak peduli dengan lingkungan dan tidak memiliki keinginan untuk menjaga dan melindungi tanah, maka kamu tidak cocok menjadi seorang ahli konservasi tanah.

Konsep, ekspektasi dan realita

Miskonsepsi tentang profesi Ahli Konservasi Tanah adalah bahwa mereka hanya bekerja di ladang atau peternakan, padahal sebenarnya mereka juga berperan dalam pemulihan lahan terdegradasi di perkotaan.

Ekspektasi tentang Ahli Konservasi Tanah sering kali menganggap mereka hanya melakukan pemeliharaan tumbuhan, namun pada kenyataannya mereka juga berperan dalam mengembangkan strategi pengelolaan air dan pencegahan erosi.

Perbedaan signifikan antara Ahli Konservasi Tanah dengan profesi yang mirip, seperti arsitek pekerjaan lahan, adalah bahwa Ahli Konservasi Tanah lebih fokus pada pemulihan ekosistem, pemeliharaan keanekaragaman hayati, dan pengelolaan sumber daya alam.

Jurusan Kuliah yang Mendukung

Konservasi Sumber Daya Hutan
Kehutanan
Konservasi Biologi
Pertanian dan Sumber Daya Alam
Ilmu Tanah
Teknik Lingkungan
Agronomi
Konservasi Lingkungan
Geografi
Manajemen Lingkungan

Contoh perusahaan atau institusi yang membutuhkan

Pusat Penelitian Tanah dan Agroklimat (PPTA)
Badan Lingkungan Hidup (BLH)
Badan Restorasi Gambut (BRG)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Perusahaan Konsultan Lingkungan Hidup (PKLH)
Perusahaan Pertanian dan Perkebunan (contohnya, perusahaan kelapa sawit, tebu, karet)
Perusahaan Tambang (contohnya, perusahaan batubara, nikel, bauksit)
Perusahaan Reklamasi Lahan (contohnya, perusahaan yang melakukan reklamasi lahan pasca tambang)
Perusahaan Pengelola Hutan (contohnya, perusahaan jasa kehutanan, perusahaan pengelola hutan produksi)
Perusahaan Pengembangan Infrastruktur (contohnya, perusahaan konstruksi jalan, pelabuhan, dan jembatan)