Pekerjaan sebagai ahli reklamasi tambang melibatkan penanganan dan pemulihan lahan bekas tambang agar dapat kembali berfungsi secara normal.
Tugas utama meliputi penyusunan rencana reklamasi, pemantauan pelaksanaan reklamasi, dan penilaian dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh operasi tambang.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah, masyarakat, dan pihak perusahaan, untuk memastikan bahwa reklamasi tambang dilakukan dengan baik sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Ahli Reklamasi Tambang adalah seorang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam bidang rekayasa lingkungan, mengerti regulasi yang berlaku dalam reklamasi tambang, dan memiliki kemampuan analisis yang baik dalam mengelola dampak lingkungan dari aktivitas tambang.
Dalam pekerjaan ini, seorang kandidat juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik untuk berinteraksi dengan stakeholder terkait dan mampu bekerja secara tim dengan berbagai pihak dalam rangka melakukan reklamasi tambang yang efektif dan berkelanjutan.
Orang yang tidak cocok dengan pekerjaan ini adalah mereka yang tidak memiliki ketekunan dan ketelitian dalam melakukan pekerjaan terperinci, serta kurang memiliki minat dalam pemulihan lingkungan dan pariwisata.
Miskonsepsi tentang profesi Ahli Reklamasi Tambang adalah bahwa pekerjaannya hanya menjaga dan memperbaiki lingkungan pasca-tambang. Padahal, tugasnya juga melibatkan perencanaan, pengaturan, dan pengawasan selama proses pertambangan berlangsung.
Banyak yang berharap bahwa Ahli Reklamasi Tambang akan sepenuhnya dapat mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula setelah penambangan selesai. Namun, dalam realitasnya, proses reklamasi hanya bisa menciptakan kondisi yang lebih baik, namun tidak semua aspek lingkungan bisa dikembalikan sepenuhnya.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti Ahli Lingkungan atau Ahli Konservasi, adalah bahwa Ahli Reklamasi Tambang memiliki pengetahuan dan keahlian khusus dalam mengelola dan memulihkan lahan pasca-tambang. Mereka fokus pada upaya pengembalian fungsionalitas lahan tersebut, sementara Ahli Lingkungan atau Ahli Konservasi memiliki lingkup pekerjaan yang lebih luas dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan secara umum.