Pekerjaan sebagai akademisi hukum ekonomi syariah melibatkan penelitian dan pengembangan ilmu hukum yang berkaitan dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah.
Tugas utamanya adalah melakukan studi literatur, mengumpulkan data, dan menganalisis aspek hukum dalam ekonomi syariah.
Selain itu, akademisi ini juga bertanggung jawab untuk memberikan kuliah, mengawasi tugas akhir, dan menjadi penasehat akademik bagi mahasiswa yang memilih bidang studi ini.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Akademisi Hukum Ekonomi Syariah adalah seorang yang memiliki pemahaman mendalam tentang ekonomi syariah dan hukum Islam, memiliki kemampuan analisis yang baik dalam mengkaji kebijakan ekonomi syariah, dan mampu menjadi pengajar yang inspiratif dalam bidang ini.
Seorang yang tidak memiliki minat atau pemahaman yang cukup dalam hukum ekonomi syariah mungkin tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi tentang profesi Akademisi Hukum Ekonomi Syariah adalah ekspektasi bahwa mereka hanya akan fokus pada mempelajari dan mengajar hukum Islam dalam konteks ekonomi, padahal sebenarnya mereka juga harus memiliki pemahaman mendalam tentang aspek-aspek ekonomi konvensional.
Realita dari menjadi Akademisi Hukum Ekonomi Syariah adalah bahwa pekerjaan mereka tidak hanya mencakup pengajaran, tetapi juga penelitian dan publikasi ilmiah untuk memberikan kontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan dalam bidang ekonomi syariah.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti Akademisi Ekonomi Konvensional, adalah dalam pendekatan dan prinsip yang digunakan. Akademisi Hukum Ekonomi Syariah akan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi yang sesuai dengan hukum Islam, sementara Akademisi Ekonomi Konvensional menggunakan pendekatan ekonomi yang umum diakui.