Pekerjaan di bidang manajemen risiko syariah melibatkan analisis risiko, perencanaan strategis, dan implementasi kebijakan perlindungan asuransi syariah.
Tugas utama meliputi mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola risiko yang bisa terjadi dalam bisnis atau proyek berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan kerjasama dengan tim terkait, seperti ahli hukum syariah dan auditor, untuk memastikan pelaksanaan prinsip-prinsip syariah dalam manajemen risiko yang dilakukan.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Ahli Manajemen Risiko Syariah adalah seorang yang memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip dan praktik manajemen risiko syariah, memiliki kemampuan analitis yang kuat, dan mampu mengambil keputusan berdasarkan aspek syariah.
Sebagai seorang ahli manajemen risiko syariah, individu ini juga harus memiliki integritas yang tinggi, keterampilan dalam mengelola risiko operasional dan kepatuhan syariah, dan dapat bekerja dengan beragam pemangku kepentingan dari industri keuangan yang berbasis syariah.
Jika kamu tidak memiliki pemahaman mendalam tentang konsep dan prinsip-prinsip syariah, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi tentang profesi Ahli Manajemen Risiko Syariah adalah bahwa mereka hanya bertanggung jawab dalam mengidentifikasi risiko keuangan yang relevan dengan prinsip-prinsip syariah, padahal sebenarnya mereka juga harus mengkaji aspek operasional, reputasi, dan hukum dalam mengelola risiko secara holistik.
Ekspektasi terhadap Ahli Manajemen Risiko Syariah seringkali mengharapkan mereka dapat memberikan solusi instan untuk menghilangkan risiko sepenuhnya, padahal kenyataannya adalah bahwa tugas mereka lebih mengarah pada mengelola risiko dengan mengurangi dampak negatifnya seoptimal mungkin.
Perbedaan utama antara Ahli Manajemen Risiko Syariah dengan profesi yang mirip, seperti Ahli Manajemen Risiko Konvensional, adalah bahwa Ahli Manajemen Risiko Syariah harus mendalami dan memahami prinsip-prinsip syariah dalam mengelola risiko, termasuk larangan terhadap riba, maysir, dan gharar.